Aset First Travel disita negara, sejumlah jamaah korban first travel menempuh jalur hukum secara perdata, untuk meminta ganti rugi uang jamaah yang gagal berangkat. Para jamaah menggugat bos first travel andika surachman dan Kepala Kejaksaan Agung serta Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Gugatan perdata dilayangkan oleh lima orang perwakilan jamaah korban penipuan first travel yakni, Anny Suhartati, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuhrial dan Ario Tedjo dengan nomor perkara 52/pdt.g/2019/pn.dpk. Menurut kuasa hukum jamaah, Olivia Febriyana, gugatan perdata ditempuh lantaran adanya penyitaan aset first travel oleh negara. Gugatan dilayangkan untuk bos first travel, Andika Surachman dan Kepala Kejaksaan Agung serta Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Gugatan dilakukan untuk tiga ribu dua ratus jamaah korban first travel, dengan tuntutan ganti rugi materil sebesar empat puluh Rp9 miliar rupiah. Olivia Febriyana juga menambahkan, penyitaan aset first travel oleh negara juga dianggap tidak tepat, lantaran aset tersebut bukan dari hasil korupsi melainkan dari uang jamaah yang menjadi korban penipuan. Sementara, salah seorang korban first travel berharap adanya transparansi dalam penghitungan aset first travel, sehingga dapat dikembalikan kepada para jamaah yang menjadi korban. Simon Tobing | Jakarta
Minta Aset Kembali Korban First Travel Tempuh Jalur Hukum Perdata
Selasa, 19 November 2019 - 23:08 WIB
Baca Juga :