Aset First Travel disita negara, sejumlah jamaah korban first travel menempuh jalur hukum secara perdata, untuk meminta ganti rugi uang jamaah yang gagal berangkat. Para jamaah menggugat bos first travel andika surachman dan Kepala Kejaksaan Agung serta Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.Gugatan perdata dilayangkan oleh lima orang perwakilan jamaah korban penipuan first travel yakni, Anny Suhartati, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuhrial dan Ario Tedjo dengan nomor perkara 52/pdt.g/2019/pn.dpk.Menurut kuasa hukum jamaah, Olivia Febriyana, gugatan perdata ditempuh lantaran adanya penyitaan aset first travel oleh negara.Gugatan dilayangkan untuk bos
Baca Juga :