Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa, usul Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang eks napi koruptor maju Pilkada sebagai konsep kuno. Menurut Tito, saat ini Indonesia sudah mulai beralih ke konsep restorative justice , yakni peralihan dari pemidanaan dengan teori pembalasan, menjadi teori rehabilitasi."Terserah rakyat mau pakai konsep mana. Kalau memilih pembalasan, ya balas aja, termasuk dia enggak boleh ngapa-ngapain. Berarti kita kembali ke teori kuno," ujar Tito usai rapat bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (18/11/2019).Wacana tentang aturan larangan eks napi koruptor mencalonkan diri di pilkada dikemukakan oleh Ketua KPU Arief Budiman, dan bisa masuk dalam PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.Menurut Ketua KPU Arief Budiman, KPU ingin menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masyarakat.Mengantisipasi aturan ini digugat lagi ke Mahkamah Agung, KPU meminta UU Pemilu direvisi terlebih dahulu oleh DPR."Semua pihak kalau saya lihat komentarnya, sepanjang ini diatur di dalam undang-undang maka bisa diterima," ujar Arief saat diucapkan di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin (4/11/2019) lalu.Pada Pileg 2019 lalu, KPU membuat PKPU yang melarang eks caleg napi koruptor ikut pemilu.PKPU tersebut digugat ke MA karena dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya.Di tingkat MA, peraturan tersebut dibatalkan dan caleg eks napi koruptor boleh mencalonkan diri.
KPU Larang Eks Napi Koruptor Maju Pilkada, Ini Kata Mendagri Tito Karnavian
Senin, 18 November 2019 - 22:41 WIB
Baca Juga :