Pasca Bom Bunuh Diri di Medan, 46 Orang Jadi Tersangka

dedi prasetyo2 (Foto : )

Pasca aksi bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, polisi telah menetapkan 46 orang jadi tersangka teroris. Mereka ditangkap di berbagai wilayah di Sumatera, Jawa dan Kalimantan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada 46 tersangka teroris yang ditangkap pasca serangan bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan.
"Sampai hari ini upaya penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 dan jajaran Polda sudah mengamankan tersangka 46 orang," ucap Dedi
Dedi menambahkan, Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 orang ditangkap di Sumatera Utara dan Aceh. Sedangkan empat orang lainnya menyerahkan diri.
"Untuk wilayah Sumut, ini yang memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan JAD. Amirnya adalah Y. Jaringannya meliputi Sumut dan Aceh ada 23 orang. 4 di antaranya menyerahkan diri. 2 orang dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Densus 88," kata Dedi.
Dari penangkapan di Aceh dan Sumut, Densus 88 menyita barang bukti berupa pupuk urea hingga black powder yang diduga akan digunakan untuk merakit bom low explosive (berdaya ledak rendah).
Densus 88 juga menangkap 22 orang terduga teroris di Banten, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Kalimantan Timur.
"Untuk wilayah Banten pasca kejadian bom bunuh diri ada 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta 3 orang, Jawa Tengah 9 orang, Jawa Barat 6 orang dan Kalimantan Timur 1 orang," kata Dedi.
Nugroho Dendy I Jakarta.