www.antvklik.com - Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta adanya tindakan tegas terhadap oknum guru yang berinisial T-S, yang diduga melakukan pengiriman chat berkonten porno kepada siswinya. Menurut Djarot, Selain menindak tegas terhadap pelaku, oknum guru ini juga harus ditangkap melalui proses hukum yang berlaku, jangan sampai mencemarkan nama baik sekolah dan guru-guru lainnya. Sanksi tegas akan dilakukan berupa pemecatan terhadap oknum guru tersebut, hingga dipastikan tidak boleh mengajar lagi di sekolah manapun.Djarot berharap kejadian ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran kepada guru guru lainnya, mengingat profesi guru yang sangat mulia. Djarot menyerahkan sepenuhnya mekanisme sanksi guru swasta tersebut kepada yayasan yang bersangkutan. "Profesi guru itu, saya sebutkan lagi adalah profesi yang sangat mulia, dia harus bisa menjadi teladan. Oleh seperti itu, bibit seperti itu harus dipotong," Kata Djarot.Sebelumnya, seorang oknum guru di salah satu sekolah menengah pertama swasta di wilayah Jakarta Utara ditangkap polisi, karena diduga telah mengirimkan gambar porno kepada siswinya melalui aplikasi messenger line.Kasus ini bermula dari guru bahasa Inggris berinisial TS (25),yang merupakan wali kelas di sebuah sekolah swasta terkenal di Jakarta Utara. TS diduga mengirimkan chat mesum kepada siswinya. Karena ketakutan atas kelakuan sang guru, siswi SMP yang masih lugu ini pun mengadu kepada kedua Orangtuanya. Melihat chat yang tak senonoh ini, Orang tua siswi pun resah dengan kelakuan oknum guru itu kemudian mengadukan perbuatan TS itu ke Polda Metro Jaya. Setelah ada pengaduan itu, polisi dari Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Ari Cahya Nugraha bergerakke sekolah yang berada di kawasan Jakarta Utara. Sang guru yang diduga telah melakukan chatting mesum ini pun ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.Laporan Saiful Anwar dari Jakarta.
Oknum Guru Kirimi Siswi Chat Porno Akan Dipecat
Senin, 14 Agustus 2017 - 17:39 WIB
Baca Juga :