Sebuah salon kecantikan ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek petugas Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Utara. Dua dokter kecantikan palsu dari Tiongkok, diamankan bersama sejumlah barang bukti, mulai dari obat-obatan sampai kosmetik tanpa izin dari Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM). Sebelum diungkap kepolisian, salon kecantikan ini menerima tindakan pengangkatan lemak pada kelopak mata. Sejumlah barang bukti, mulai dari kosmetik, obat-obatan hingga perlengkapan operasi bedah, digelar di lobi kantor Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (15/11/2019).Barang bukti ini disita petugas dari salon kecantikan bernama Nana Eyebrow Beauty Indonesia, yang berada di rukan eksekutif, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Salon tersebut digrebek petugas lantaran melakukan tindakan medis illegal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, salon Nana dikelola oleh dua kakak beradik asal Tiongkok berinisial DN dan DS yang juga merangkap sebagai tenaga medis. Salon tersebut membuka praktek operasi pengangkatan lemak pada kelopak mata, sejak tahun 2017 lalu.Selain tak berizin, kedua tersangka juga tak memiliki sertifikat dari Kementerian Kesehatan, serta masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan keluarga dan visa perdagangan.Menurut Kapolres, kedua tersangka mematok biaya sebesar enam hingga sembilan juta rupiah, untuk sekali tindakan operasi pengangkatan lemak pada satu kelopak mata.Dari hasil pemeriksaan petugas, sejumlah obat-obatan dan kosmetik yang digunakan diperoleh dari seseorang di Jakarta Timur dan tak memiliki izin dari BPOM. Pengungkapan tindakan medis ilegal dari salon kecantikan ini bermula dari laporan salah seorang pasien, yang mengeluhkan sakit usai dioperasi.“Tersangka DN mengaku mendapat pasien berdasarkan rekomendasi dari mulut ke mulut. Dia mengaku mendapatkan keahlian melakukan tindakan medis pengangkatan lemak pada kelopak mata, karena pernah belajar dari seorang dokter di negara asalnya, Tiongkok,” terang Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto.Polres Metro Jakarta Utara masih menyelidiki kasus ini, termasuk memburu pemasok obat-obatan dan kosmetik ke salon tersangka.Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara dan akan dijerat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Novi Zakaria | Jakarta Utara
Dua Dokter Gadungan Asal Tiongkok Ditangkap Polisi
Jumat, 15 November 2019 - 22:29 WIB
Baca Juga :