Mengaku Sebagai Petinggi Polri, Penipu Raup Rp150 Juta Dari Bendahara Polda Sulsel

POLISI GADUNGAN (Foto : )

yang digunakan pelaku, 2 buah kartu ATM, 2 unit mobil dan uang tunai Rp11 juta 850 ribu rupiah, yang diduga hasil penipuan. keduanya pun, terancam pasal 45a juncto pasal 28 no 19. tentang ITE,  dengan hukuman 12 tahun penjara. Wawan Setyawan | Makassar, Sulawesi Selatan