Sejumlah warga dari berbagai daerah mengadukan nasib tanah milik mereka yang dikuasai pihak lain tanpa pernah membeli atau perampasan tanah mereka. Sekjen FKMTI Agus Mulya menjelaskan, ada sebelas warga yang mengadukan kasus perampasan tanah dengan berbagai modus yang melibatkan mafia peradilan dan oknum BPN.Menurut Agus tidak semua korban perampasan tanah bisa hadir langsung mengadukan nasibnya ke kantor pusat kementerian ATR/BPN.Para Transmigran di Lahat yang tanahnya dikuasai konglomerat telah meminta bantuan FKMTI untuk menyampaikan langsung kasus perampasan tanah mereka kepada kementerian.Tanah transmigran yang ditetapkan oleh keputusan presiden diabaikan oleh pihak BPN daerah yang menerbitkan SHGU di atas tanah mereka yang tidak pernah dijual.Selain di Sumatera, keputusan presiden yang diabaikan pihak BPN daerah juga terjadi di Jakarta. Tanah Keluarga Jhon Pisanis di kawasan Tebet dikuasai anak perusahaan Sinar Mas.Kasus perampasan tanah yang terjadi du Jakarta juga menimpa Drg Robert Sudjasmin. Robert membeli tanah SHM dari lelang negara tapi tanahnya dikuasai Summarecon. Tanah SHM yang dibelinya dibatalkan BPN Jakarta dengan modus memalsukan no lelang . No lelang Robert 338 tetapi dalam berkas gugatan disebutkan no lelangnya 388.Sedangkan kasus tanah SHM seluas 2000 meter milik warga yang menjadi bagian SHGB perusahaan menimpa Sri Cahyani. Setelah dilakukan penelitian warkah SHGB berbeda letak dengan tanah Sri Cahyani.Bahkan juru ukur BPN sudah menjadi terpidana karena memasukkan tanah milik orang lain ke dalam SHGB Bintaro Jaya. Namun hingga kini, BPN belum membatalkan SHGB yang nyata2 mal administrasi.Sedangkan tanah girik yang disulap menjadi SHGB tanpa membeli dari pemilik menimpa Rusli Wahyudi. Meski tidak ada catatan jual beli girik C 913 di kecamatan Serpong dan kelurahan Lengkong namun BPN menerbitkan SHGB untuk BSD.Kasus serupa juga menimpa tanah girik milik Budi Kendi di Cengkareng yang jadi SHGB pengusaha kakap. Padahal, warkah SHGB tersebut letaknya berbeda 5 km dari tanah giriknya.Pihak kementerian ATR/BPN meminta warga yang mengadu untuk melengkapi berkas laporan pada tanggal 25 November 2019. Berkas tersebut akan dilaporkan ke Dirjen Sengketa untuk ditindaklanjuti.
Kementerian ATR/BPN Terima Pengaduan Korban Perampasan Tanah
Rabu, 13 November 2019 - 23:27 WIB
Baca Juga :