Menko Polhukam Mahfud MD kembali angkat bicara soal pencekalan Pemimpin FPI Rizieq Shihab. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada bukti Rizieq Shihab dicekal Pemerintah Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, hingga saat ini tidak ada bukti Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dicekal Pemerintah Indonesia. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, hukum di Indonesia, batas waktu pencekalan seseorang, maksimal adalah enam bulan. "Jadi begini yah, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq, karena menurut hukum Indonesia orang dicekal itu maksimal enam bulan," kata Mahfud MD seperti dilansir Vivanews, Selasa (12/11/2019). Mahfud mengatakan, menurut pengakuan Rizieq di sejumlah media, ia dicekal sudah selama satu setengah tahun. "Dia ngakunya sudah satu setengah tahun dicekal, berarti tidak masalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi kenapa dicekal kita tidak tahu," kata Mahfud lagi. Menurut Mahfud, jika pencekalan dari Pemerintah Arab Saudi, harus diselesaikan di sana dulu. "Kalau ada bukti bahwa Indonesia yang mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan. Gitu aja," tegas Mahfud. Sumber: Vivanews
Mahfud MD: Tak Ada Bukti Rizieq Dicekal Indonesia
Selasa, 12 November 2019 - 15:33 WIB
Baca Juga :