Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menangkap kelompok pengedar narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Jakarta. Bos pengendali jaringan ini tewas ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap. Penangkapan lima tersangka berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menangkap tersangka inisial Y dan MA, dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 142 Kilogram, yang ditemukan di jok belakang sebuah mobil berwarna hitam.Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, mengatakan kasus itu bermula saat polisi melakukan pengembangan terhadap 1 kurir yang ditangkap di Jakarta pada Senin (28/10/2019). Polisi menyita 142 bungkus ganja dari tangan tersangka bernama Yopi.[caption id="attachment_246982" align="alignnone" width="900"] Polisi menyita 142 bungkus ganja dari tangan tersangka bernama Yopi (Foto: ANTV/Ajun)[/caption]"Kami melakukan penangkapan lagi terhadap tersangka Ghazali dan M. Amin Yunus di Kabupaten Pidie Aceh. Mereka ini pengirim barang ke tersangka Yopi dari Aceh ke Jakarta," jelas Fanani , Jumat (8/11/2019).Setelah dilakukan interogasi kepada 2 tersangka dari Aceh itu diketahui bahwa tersangka Ghazali merupakan orang suruhan bos ganja di Aceh yakni tersangka Muriandi. Ghazali menyuplai ganja ke tersangka Yopi juga berdasarkan suruhan dari Muriandi.[caption id="attachment_246984" align="alignnone" width="900"] Penangkapan lima tersangka berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat (Foto: ANTV/Ajun)[/caption]"Ghazali ini mendapat suruhan dan perintah mengirim barang oleh Muriandi yang juga sebagai pengendali jaringan ganja yang dikirim dari Aceh ke Jakarta," tutur Fanani.Muriandi diketahui juga seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditahan di Rutan Salemba. Setelah Muriandi dan Ghazali ditangkap, polisi membawanya ke Jakarta dan tim Polda Metro Jaya bersama tersangka Muriandi tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis, 7 November 2019.Fanani mengatakan pihaknya sempat meminta tersangka Muriandi memberitahu keberadaan tersangka Burhan, sopir yang mengantar ganja sebanyak 310 bungkus menggunakan truk. Tersangka Burhan hingga kini statusnya masih DPO."Muriandi mengatakan Burhan tinggal di Srengseng Jakbar. Saat hendak menunjukkan tempat tinggal Burhan, sekitar pukul 23.00 WIB di Jakbar, tersangka mencoba melawan petugas dan mencoba menyerang petugas," kata Fanani."Polisi memberikan peringatan penembakan sebanyak dua kali ke udara namun tidak dihiraukan tersangka. Kemudian dilakukan tindakan tegas ke tersangka Muriandi. Kemudian tersangka Muriandi dilarikan ke RS Polri Kramat Jati namun tim dokter menyatakan tersangka Muriandi sudah meninggal," imbuhnya.Polisi hingga kini masih mengembangkan dan mengusut kasus jaringan narkotika Aceh-Jakarta, guna menangkap tersangka lainnya yang masih buron. Achmad Djunaidi-Johanes Bosco | Jakarta