Seorang lelaki beristri ditangkap polisi lantaran terjerat kasus pelecehan seksual terhadap siswi kelas satu SMA, di Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta , Ancol, Pademangan, Jakarta Utara S (26) ditangkap tim Polsek Kepulauan Seribu Selatan setelah melecehkan siswi SMA yang sedang melakukan jurit malam pada 23 Oktober 2019 lalu. Tersangka S mengaku, hanya ingin berkenalan dengan korban yang sudah beberapa hari ia intai.Tersangka mengaku hanya berniat berkenalan pada korban, saat pihak sekolah menggelar kegiatan jurit malam yang lokasinya berada di semak -semak bibir pantai pulau Tidung."Niatnya ingin kenalan sama dia (korban). Tapi dia ada cowoknya saya singkirkan dulu," kata S, di Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).Untuk diketahui, tersangka menyamar sebagai kakak kelas korban. Lalu saat korban sedang ikut jurit malam bersama seorang rekannya, korban dipisahkan dan dibawa ke semak-semak.S mengaku menarik tangan korban agar ikut dengannya. Korban yang merasa curiga tiba-tiba berteriak. Tersangka langsung membekap mulut korban."Terus saya ditendang, saya jatuh, saya bekap lagi. Terus dia berontak, terus saya digigit," ujar S.Namun S mengaku tidak melecehkan korban secara sengaja, ia hanya panik saat korban meronta-ronta. Adapun S ditangkap satu jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Kepulauan Seribu Selatan.S terancam Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Novi Zakaria | Jakarta Utara
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Siswi SMA di Pulau Tidung
Selasa, 5 November 2019 - 22:11 WIB
Baca Juga :