Sidang sengketa perdata Alia Febyani yg merupakan istri dari Jumhur Hidayat, aktivis senior dan juga mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan PT Elite Prima Hutama (EPH) (Pakuwon Group) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2019). Sidang yang dilakukan hari ini mendegarkan agenda jawaban sekaligus selingan eksepsi dari tergugat, yang mana PT EPH yang diwakili kuasa hukum yaitu Siti Fatimah dan Sandra Marlen, juga mengatakan, PN Jaksel tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.Sementara Itu kuasa hukum penggugat Agus Rihat P Manalu mengatakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT EPH terutama pada klausula baku yang dibuat pengembang yang diduga dilakukan pengembang, yang diduga melanggar hukum yang tidak tidak hanya dari konteks perjanjiannya saja, dan berharap majelis hakim yang dipimpin ketua R Lim Nurohim bisa memutuskan perkara secara adil dan melindungi hakim sebagai konsumen.[caption id="attachment_245752" align="aligncenter" width="900"]
Sidang Sengketa Perdata Alia Febyani Kembali Digelar
Selasa, 5 November 2019 - 18:40 WIB
Baca Juga :