Berhutang Rp230 juta, dua wanita warga Palu, Sulawesi Tengah disandera selama 6 hari oleh dua pria di Jember, Jawa Timur. Akhirnya korban berhasil dibebaskan oleh polisi setelah mendapat laporan dari warga. Dua wanita korban penyanderaan itu adalah Erfawati 53 tahun dan Nur Ipah 52 tahun. Keduanya warga Kelurahan Mamboro, Kecamatan Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kedua korban disandera di rumah Ali, warga Loncatan Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur selama 6 hari.Penyanderaan tersebut berlatar belakang utang piutang. Korban berhutang pada Karnawi, teman Ali, sebesar Rp230 juta.Korban dan pelaku penyanderaan adalah rekan bisnis pengadaan beras untuk korban gempa Palu. Setiap minggu korban meminta kiriman beras 50 ton beras, namun pelaku hanya sanggup 20 ton.Beras pun tetap dikirim, namun pembayaran tersendat. Korban tidak bisa membayar penjualan beras tersebut. Hingga akhirnya korban dipancing datang ke Jember dengan alasan penyelesaian pembayaran beras. Begitu datang ke Jember, korban disekap oleh pelaku.Selama disekap, korban berusaha melarikan diri namun gagal. Hingga akhirnya warga sekitar rumah pelaku menghubungi polisi. Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal langsung mendatangi lokasi penyanderaan dan membebaskan dua korban. Selanjutnya Markawi, Ali dan dua korban dibawa ke Mapolres Jember untuk dimintai keterangan.“Kedua korban disandera jika hutang sudah dibayar, maka barulah kedua korban akan dibebaskan. Isteri pelaku pun juga iba kepada kedua korban. Akhirnya warga melaporkan ke polisi, “ ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.Selama disandera, kedua korban mengalami kekerasan verbal, namun tak ada ditemukan kekerasa fisik. Rencanaya kedua korban akan dipulangkan ke Palu dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Jember, Jawa Tmur.Sinto Sofiadin | Jember, Jawa Timur
Tak Mampu Bayar Hutang Rp 230 Juta, Dua Wanita Disandera Selama 6 Hari
Senin, 4 November 2019 - 04:18 WIB
Baca Juga :