Tarif baru tol Jakarta-Tangerang mengalami kenaikan untuk golongan satu dan golongan dua. Tarif Tol untuk kendaraan golongan 2 naik dua ribu rupiah menjadi sebelas ribu lima ratus rupiah Kenaikan tarif tol Jakarta-Tangerang telah berlaku sejak Sabtu (2/11/2019) pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol ini mengacu kepada Keputusan Menteri PUPR nomor 874/KPTS 2019. Kenaikan tarif tol tersebut meliputi dari Gerbang Tol Tomang hingga Gerbang Tol Cikupa.Tarif tol baru Jakarta-Tangerang bervariasi. Untuk golongan satu yang sebelumnya Rp7.000 menjadi Rp7.500 . Sedangkan untuk golongan dua naik signifikan dari sembilan ribu lima ratus menjadi sebelas ribu lima ratus rupiah.Sementara itu untuk golongan tiga, empat dan golongan lima mengalami penurunan tarif. Tarif golongan tiga yang semula dua belas ribu rupiah turun menjadi sebelas ribu lima ratus rupiah. Sedangkan tarif golongan empat dan golongan lima dari tarif enam belas ribu rupiah dan dua puluh ribu rupiah turun menjadi lima belas ribu rupiah.Hendi, pengguna jalan tol mengaku tidak tahu ada perubahan tarif tol. Menurutnya, banyak pengendara yang tidak mengetahui kenaikan tarif tol karena kurang sosialisasi.Kendaraan yang melintas di ruas tol Jakarta-Tangerang mencapai tiga ratus delapan ribu pengendara setiap hari. Rusdi Muslim | Tangerang
Tarif Baru Tol Jakarta-Tangerang, Kendaraan Golongan 2 Naik Drastis
Sabtu, 2 November 2019 - 05:11 WIB
Baca Juga :