Polisi Tangkap Eksekutor Kasus Percobaan Pembunuhan Suami di Kelapa Gading

Polda (Foto : )

Resmob Polda Metro Jaya menangkap DPO insiden percobaan pembunuhan, yang terjadi di Kelapa Gading, pada hari Jumat 13 september 2019 lalu. Pelarian tersangka JRS, eksekutor percobaan pembunuhan terhadap korban VT, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, berakhir sudah. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuknya, di Pulau Kei, Maluku.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang didapatkan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kalau tersangka JRS berada di Pulau Kei, Maluku. Sejurus kemudian, penyidik berangkat ke lokasi."Jadi JRS setelah melakukan penusukan, terbang atau kembali ke daerah Maluku. Kemudian, kita mendapatkan informasi yang bersangkutan ada di Maluku, di Pulau Kei. Ternyata ada di rumah om-nya, di pulau itu ada tiga kampung, pulau kecil," jelas Argo, di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019).Dikatakan Argo, dalam melakukan penangkapan, penyidik juga memperhatikan kearifan lokal, dan berkoordinasi dengan kepala daerah serta Polres Tual.[caption id="attachment_244217" align="alignnone" width="900"] Foto Jumpa Pers Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (Foto: ANTV/Ajun)[/caption]"Akhirnya, kita berhasil mendapatkan tersangka JRS. Sempat mau melarikan diri, tetapi anggota sudah ada di belakang. Ternyata di belakang rumah ada tebing dalam, sehingga upaya melarikan diri tidak jadi. Kita bawa surat, kita jelaskan perannya apa. Keluarganya hanya mengetahui tersangka bekerja di Jakarta," tuturnya.Argo menyampaikan, Subdit Resmob hanya membantu proses penangkapan. Selanjutnya, tersangka JRS akan diserahkan ke Polsek Kelapa Gading untuk diproses hukum bersama tersangka Bayu Hiyas Sulistiawan alias BHS (33) dan YL (40) selaku otak pembunuhan yang sudah ditangkap sebelumnya."Nanti akan diserahkan ke Polsek Kelapa Gading. Peran tersangka JRS merupakan eksekutor, pelaku penusukan terhadap korban. Dia dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 53, Pasal 353 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.Menurut Argo, masih ada tiga orang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini. Ketiganya berinisial BO yang merekrut JRS, IB selaku joki dan IM berperan sebagai eksekutor. "Kita masih cari tiga pelaku yang DPO," tegasnya.Sebelumnya diketahui, peristiwa percobaan pembunuhan terhadap VT, terjadi di sekitar sekolah NJIS, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/9/2019) lalu. Kasus ini bermula ketika YL selaku istri korban merasa kesal karena diduga mengetahui suaminya selingkuh.Sejurus kemudian, YL bersama BHS -sopir korban yang kemudian menjadi selingkuhan YL-, membuat rencana untuk membunuh korban. Awalnya, kedua tersangka mencoba membunuh korban menggunakan racun sianida. Namun, aksi itu gagal karena YL tidak berani.YL dan BHS, kemudian merencanakan skenario kedua yakni membunuh korban dengan menyewa pembunuh bayaran. Modusnya, melakukan perampokan di tengah jalan. Ternyata niat jahat mereka tidak berjalan lancar. Para eksekutor memang sempat menusuk korban sebanyak tiga kali, namun korban melawan dan berhasil melarikan diri.Selanjutnya, korban membuat laporan polisi. Setelah penyelidikan, polisi menangkap YL istri korban dan BHS selaku otak perencanaan percobaan pembunuhan.Diketahui, insiden percobaan pembunuhan itu dilakukan pada Jumat, 13 September 2019 pukul 23.30 WIB di Jalan Raya BGR sekitar sekolahan NJIS, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Awalnya, istri korban berinisial YL awalnya kesal dengan suaminya, VT karena dituduh selingkuh.Akibat aksi kejahatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup. Achmad Djunaidi-Hartono | Jakarta