Aparat Bea Cukai telah mencegah 2.194 kontainer sampah luar negeri. Pencegahan sampah terjadi di sejumlah pelabuhan di tanah air.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya telah mencegah 2.194 kontainer sampah luar negeri. Sebanyak 882 kontainer diantaranya, dicegah dengan bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Pencegahan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Tanjung Emas, Tanjung Priok dan Tangerang. Sebagian kontainer sedang dalam pemeriksaan dan ada yang sudah proses reekspor ke negara asal.
Seperti di Tangerang, ada 316 kontainer yang diamankan. Dari jumlah tersebut, terdapat 23 kontainer telah direekspor, 121 kontainer dalam proses reekspor.
Ditegaskan Heru, Indonesia masih bisa menerima sampah plastik selama memenuhi kriteria dan spesifikasi yang diatur karena jadi bahan baku plastik dan kertas. Namun tetap akan bertindak tegas dengan sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Tetapi kita akan menerima yang memenuhi syarat. Tidak semua sampah plastik yang akan diterima. Untuk memastikan itu pemerintah akan melakukan verifikasi," kata Heru.
Rahmat Aminudin I Jakarta
Baca Juga :