Polda Jawa Timur menetapkan muncikari PA yang bernama Sony Dewangga dalam DPO (daftar pencarian orang). Sony Dewangga diduga memiliki informasi penting guna membongkar nominal tarif serta siapa saja pekerja seks komersial yang yang terlibat. Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan satu lagi muncikari PA yang bernama Sony Dewangga dalam DPO (daftar pencarian orang). Status ini resmi dikeluarkan polisi Selasa (29/10/2019) sore, setelah surat DPO ditandatangani Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol. Gideon Arif Setyawan.Dalam perkara prostitusi ini, Sony Dewangga merupakan bos dari JL, satu di antara muncikari PA yang sudah ditangkap dan ditahan. Sony berperan sebagai penyedia dan pemberi data pekerja seks komersial.Sony juga menerima keuntungan dari bisnis prostitusi dengan nilai pembagian yang lebih tinggi dari tersangka mucikari JL. Tim Ditreskrimum Polda Jawa Timur sendiri menargetkan waktu dua hari untuk menangkap Sony Dewangga.Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan mengatakan penangkapan Sony akan membuka informasi lebih dalam."Nanti nunggu penyidikan, mudah mudahan sudah bisa kita lakukan penangkapan dalam waktu yang singkat, dua hari lah," janjinya.[caption id="attachment_243621" align="alignnone" width="900"]
Polisi Yakin Ringkus Muncikari Prostitusi PA Dalam Dua Hari
Selasa, 29 Oktober 2019 - 19:57 WIB
Baca Juga :