Kecanduan Judi Online, Menantu Curi Emas Mertua Senilai Rp120 juta

TSK Lampung (Foto : )

Seorang pria tega menggasak emas milik sang mertua yang tersimpan di dalam lemari freezer. Tak tanggung –tanggung, emas senilai Rp120 juta, dibawanya untuk digunakan modal judi online dan mabuk-mabukan. Sungguh tak tahu terima kasih  perbuatan seorang pria bernama Rifki Wahyudi (23),  warga Panjang, Bandar Lampung, yang masih menumpang hidup di rumah sang mertua, tega menggasak emas simpanan mertuanya, sebanyak 162,5 gram senilai Rp120 juta rupiah. Perbuatan seorang pria berinisial RW (23 tahun)  warga Panjang, Bandar Lampung ini, nampaknya tak patut ditiru. Meski menumpang hidup di rumah sang mertua, dia tega menggasak emas simpanan mertuanya sebanyak 162,5 gram atau senilai Rp120 juta. Pelaku akhirnya diketahui pihak keluarga yang telah menaruh curiga terhadap gerak geriknya yang secara tiba tiba mempunyai uang dengan jumlah yang banyak. Setelah didesak, akhirnya pelaku yang bekerja serabutan ini mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku dibawa petugas ke Polsek Panjang untuk diproses secara hukum. Di hadapan petugas, pelaku mengaku kecanduan judi online dan mabuk mabukan sehingga dirinya gelap mata dan mencuri perhiasan milik sang mertua. Sementara, Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto, menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dengan cara mencuri kunci lemari freezer terlebih dahulu, baru kemudian membukanya disaat kondisi rumah kosong. “Dari sejumlah emas yang telah dicuri sudah ada yang dijual oleh pelaku,” ungkap AKP Adit. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu rantai emas beserta liontin bermotif seberat 55 gram. Satu buah cincin seberat 7,5 gram, satu gelang emas seberat 50 gram dan satu cincin rantai emas seberat 10 gram. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan meringkuk di sel tahanan Polsek Panjang. Tersangka juga dijerat, dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara. Pujiansyah | Bandar Lampung, Lampung