Pasca kematian seorang guru agama SMK Kristen Ichthus Mapanget Barat Manado, yang dianiaya oleh siswanya sendiri, pihak kepolisian dari Polresta Manado terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus tersebut.Saat ini polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk keluarga korban. Sementara tersangka oknum siswa tersebut, terancam pasal berlapis lantaran memberikan keterangan palsu kepada polisi.FI alias Fadli oknum siswa pelaku penikaman guru agama SMK Kristen Ichthus Mapanget Barat Manado, terancam pasal berlapis lantaran memberikan keterangan palsu kepada polisi.Saat ini polisi telah memeriksa enam orang saksi untuk dimintai keterangan yakni guru, beberapa orang siswa dan termasuk keluarga korban.Kapolresta Manado, Kombes Pol. Benny Bawensel mengatakan, awalnya tersangka FI mengaku menganiaya almarhum guru agama Alexsander Weru pangkey dengan menggunakan pisau dapur, namun dari hasil analisa polisi berdasarkan rekaman video penganiayaan yang beredar luas di masyarakat, tersangka menganiaya korban dengan menggunakan pisau besi putih dengan panjang empat puluh lima centi meter.Meskipun masih di bawah umur, tersangka oknum siswa tersebut akan di jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, selain itu tersangka juga terancam pasal berlapis karena memberikan keterangan palsu kepada polisi.Sementara itu, berdasarkan hasil olah TKP tersangka dianiaya di tiga titik lokasi, yakni yang pertama dilakukan di atas sepeda motor saat korban hendak keluar dari sekolah dan dua titik lainnya berada di dalam lingkungan sekolah. Marwan Dias Aswan | Manado, Sulawesi Utara
Murid Tikam Guru Hingga Tewas. Apa Penyebabnya?
Kamis, 24 Oktober 2019 - 23:01 WIB
Baca Juga :