Sidang pembunuhan dengan terdakwa Gunardi (36) seorang PNS di Kementerian Kehutanan memasuki vonis. Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Mardison, SH (ketua), Setyorini Wulandari, SH, MH (anggota), Diah Ayu Marti Astuti, SH menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Purworejo."Tidak masuk logika hukum bahwa untuk berjaga-jaga, terdakwa membawa tiga buah pisau padahal dia sendirian. Alasan bahwa pisau akan ditunjukkan (untuk menakut-nakuti korban Siti Sarah) juga tidak masuk akal, karena terdakwa datang untuk menyelesaikan masalah (rumah tangga)," ujar Majelis Hakim.Korban yang biasanya pulang ke Purworejo pada Hari Jumat, pada saat itu memilih pulang di Hari Sabtu dengan alasan sudah mendapatkan tiket. Majelis hakim menyatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan karena tiket bisa dibeli melalui online ."Yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan, sadis dan keji, hingga menyebabkan para korban kehilangan nyawa. Anak terdakwa mengalami luka dan trauma. Hal yang meringankan terdakwa tidak ada," lanjut Hakim.Hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan JPU karena dianggap tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa dan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.Akhirnya Majelis Hakim memvonis mati Gunardi, yang disambut sorakan ratusan pendukung keluarga korban. Warga Dusun Panggel, Desa Delanggu, Kecamatan Butuh tersebut tiap sidang pasti selalu datang untuk memberikan dukungan dan bahkan sempat berdemo karena tak puas dengan tuntutan JPU yang hanya 20 tahun penjara.Ima Fatima, anak dua korban (kakak korban Siti Sarah), langsung menangis dan mengucap syukur usai Madison membacakan vonis mati. Dia mengaku sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim.Menanggapi vonis tersebut, pengacara terpidana, Dewa Antara dari LBH Sakti menyatakan pikir-pikir."Karena hukuman mati itu melanggar HAM dan perkara ini bukan extra ordinary crime . Kami akan pikir-pikir dulu, kemungkinan besar mengajukan banding," kata Aan usai sidang.Senada dengan PH, JPU Masruri Abdul Azis juga menyatakan akan pikir-pikir. Karena dalam.melakukan penuntutan sudah sesuai dengan apa yang dipelajari dan sesuai dengan keyakinan."Perbedaan pendapat dengan Majelis Hakim dalam sebuah persidangan itu biasa. Kami diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir," kata Masruri yang juga Kasi Pidum Kejari Purworejo ini.Ketua PN Purworejo, Sutarno, SH, MHum yang ikut memantau jalannya sidang menjelaskan bahwa putusan MH yang melebihi tuntutan JPU tidak masalah selama tidak melebihi ancaman hukuman maksimal pokok."Dalam membuat keputusan, hakim mempertimbangkan legal justice, social justice dan moral justice. Saya kira Majelis Hakim sudah mempertimbangkan itu," kata Sutarno. Eddy Suryana | Purworejo, Jawa Tengah
Gunardi sang Pembunuh Mertua dan Istrinya Divonis Mati oleh Pengadilan
Kamis, 24 Oktober 2019 - 22:15 WIB
Baca Juga :