BNN Musnahkan Barang Bukti 42,98 Kilogram Sabu dan 43.759 Butir Pil Ekstasi
Kamis, 24 Oktober 2019 - 15:44 WIB
Muhammad Adam, tahanan narkoba. (Foto: ANTV/Simon Tobing).[/caption]Dijelaskan, pihak BNN Pusat sudah menyampaikan secara lisan kepada Komisi Yusidial perihal kasus hukuman mati yang dianulir tersebut. Namun tentu menjadi kewenangan dari instansi lain.“BNN hanya mendorong untuk bisa melihat secara jernih apakah putusan pengadilan seperti itu sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan, terutama memenuhi rasa keadilan dari masyarakat,” tandas pria berambut panjang yang selalu diikat ini. Simon Tobing | Jakarta