Trio bersaudara terduga penyelundup 30 kilogram sabu dari Aceh ke Medan, Sumatera Utara, sukses dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditserse Polda) Sumatera Utara. Tiga terduga penyelundup narkoba sabu seberat 30 kilogram tersebut, dibekuk polisi di kawasan Jalan Medan-Aceh, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara.Inisial nama para terduga yakni M, F dan FA. Belakangan diketahui mereka masih memiliki hubungan saudara. M dan FA adalah adik ipar dari tersangka F.Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hendri Marpaung mengungkapkan penangkapan ketiga tersangka bermula dari serangkaian operasi yang dilaksanakan sejak 12- 13 Oktober 2019 lalu. Hasilnya, menangkap 4 orang terduga dengan barang bukti sabu 5 kilogram.Dari keterangan salah seorang tersangka, polisi mengendus keberadaan tiga pelaku lainnya yang menyelundupkan 30 kilogram sabu.“Tersangka F berperan sebagai pengendali. Para pelaku mengendarai 2 mobil yakni Avanza dan Expander. Barang bukti ditemukan di mobil avanza yang dikemudikan tersangka M, disimpan dalam 2 tas warna merah hitam dengan masing-masing tas berisi 15 bungkus sabu seberat 15 kilogram. Sedangkan Expander yang dikendarai tersangka F dan FA, bertugas untuk memantau situasi di depan,” jelas Hendri Marpaung.Trio bersaudara bersama 4 tersangka lainnya ditahan di sel penjara Mapolda Sumatera Utara untuk proses hukum selanjutnya. Total barang bukti yang disita sebanyak 35 kilogram sabu. Mereka terancam dihukum mati. Joko Irawan | Medan, Sumatera Utara
Trio Bersaudara Penyelundup Sabu 30 Kilogram Antar Provinsi Dibekuk
Rabu, 23 Oktober 2019 - 17:28 WIB
Baca Juga :