Sembunyikan Sabu Dalam Anus, Seorang Kurir Ditangkap di Bandara Kualanamu

Tsk Narkoba Medan (Foto : )

Petugas Bandara Bea Cukai Bandara Kualanamu, Deliserdang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia, yang dibawa oleh seorang kurir. Dari tangan kurir tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 46,6 gram yang disimpan dalam anus. Seorang pria berinisial AM, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, diamankan petugas Bea Cukai bandara Kualanamu karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Tersangka AM, diciduk petugas sesaat setelah turun dari pesawat air asia yang ditumpanginya dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada 13 oktober kemarin. Penangkapan ini berawal dari hasil analisa dan profiling penumpang oleh petugas Bea Cukai di pintu kedatangan bandara Kualanamu. Petugas mencurigai AM membawa sesuatu yang mencurigakan dalam tubuhnya. Saat dilakukan pemeriksaan tubuh dan barang bawaan milik AM, petugas tidak menemukan apa pun. Selanjutnya, AM dibawa ke rumah sakit untuk di rontgen. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan satu kapsul berwarna hitam berisi sabu di dalam anus. Kepada petugas, tersangka AM mengaku membawa barang haram tersebut atas pesanan kenalannya di Tanjung Balai bernama Ibas. Ibas sendiri memesan sabu itu dari seseorang bernama Iwan yang tinggal di Malaysia. AM diupah sebesar lima juta rupiah, jika barang itu sampai ke tangan ibas. Menurut Kepala Bea Cukai Bandara Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, pemeriksaan untuk pesawat ini memang ada kategorinya resiko tinggi berdasarkan kriteria yang ada. Kemudian, tersangka ditetapkan sebagai jalur merah,  artinya harus dilakukan tes fisik, yaitu pemeriksaan barang dan pemeriksaan narkotes dengan menggunakan alat ion scan, alat pendeteksi yang bisa mengindikasikan seseorang berhubungan dengan barang haram tersebut. “Saat dilakukan ion scan, tersangka AM mengarah ke hal yang positif dan dilakukan pemeriksaan secara medis,” terang Kepala Bea Cukai Bandara Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro. Hingga saat ini, tersangka AM telah ditahan di Polda Sumut. Atas perbuatannya, tersangka AM melanggar dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Narkotika. AM, terancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak sepuluh milyar rupiah. Joko Irawan | Medan, Sumatera Utara