Suami Pembakar Istrinya Sukses Dibekuk Tim Resmob Polrestabes Surabaya

Tersangka dihadirkan saat gelar perkara. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya) (Foto : )

Maspuryanto akhirnya dibekuk Tim Resmob Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Ia adalah terduga pelaku pembakaran terhadap Putri Nalurita, istrinya.Upaya perburuan aparat Tim Resmob Polrestabes terhadap Maspuriyanto (47) terduga pelaku pembakaran terhadap istrinya bernama Putri Nalurita (19), akhirnya membuahkan hasil.Maspuriyanto sukses dibekuk polisi di kawasan Lasem, Rembang, Jawa Tengah, saat sedang dalam perjalanan menuju kampung halamannya di Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Pati, Jawa Tengah.Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leo Simarmata mengatakan pelaku beralibi tidak berniat membakar istrinya dengan bensin pertalite yang dibawanya, saat mereka bertengkar di kamar kos yang disewanya. Bensin itu hanya untuk menakut-nakuti istrinya agar tidak minta cerai.“Pelaku datang membawa bensin pertalite, setengah liter dimasukkan ke dalam kendaraannya (sepeda motor), lalu setengah liter dia (pelaku) masukkan ke dalam kantong plastik,” katanya, saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (17/10/2019). Baca juga:Sadis!. Suami Bakar Istrinya di Kamar Kos, Penyebabnya?Istri Dibakar Suami, Putri Nalurita Masih Gunakan Alat Bantu PernafasanRSUD Dr Soetomo Akan Cabut Mesin Alat Bantu Pernafasan Putri Nalurita Dijelaskan Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leo Simarmata, saat berlangsungnya pertengkaran, tak sengaja kantong plastik berisi bensin yang dibawa pelaku, tumpah, dan mengenai korban hingga tubuhnya terbakar hebat. Tangan pelaku pun juga ikut terbakar.“Awalnya hanya untuk menakut-nakuti. Di tangan kanannya, dia (pelaku) pakai korek api gas (menyala). Dia taruh (bensin) di tangan kirinya, sementara korban berada di bawahnya. Tetapi korban berdiri, kesenggol (kepala korban), terpercik (bensin) sehingga tangan pelaku ikut terbakar, termasuk juga melukai (terbakar) korban,” terangnya.Kini Maspuriyanto terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara akibat perbuatannya membakar Putri Nalurita. Pelaku mendekam di sel penjara Polrestabes Surabaya hingga berkas kasusnya lengkap (P21). Selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan guna menjalani persidangan di meja hijau. Zainal Azhari | Surabaya, Jawa Timur