Sinergi Nawacita Indonesia (SNCI) sebagai suatu lembaga independen professional senantiasa mengamati perjalanan pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla 2014-2019 serta tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan baru Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin 2019-2024.
SNCI memperkirakan bahwa dalam kurun waktu 2019-2024 Indonesia menghadapi tantangan yang lebih serius dibanding 2014 – 2019. Tantangan tersebut adalah 1) Ekonomi dan 2) Radikalisme.
Indonesia dalam 5 tahun terakhir mengalami double deficit atau defisit ganda yakni; defisit neraca perdagangan, defisit transaksi berjalan disertai rendahnya pertumbuhan ekonomi yang secara kumulatif akan membentuk creeping economic crisis atau krisis ekonomi merayap. 16 Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada eriode 2014 – 2019 dinilai tidak mampu menahan terjadinya double deficit dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Indikator global yang kredible dan dapat dipercaya dalam mengukur status, progress dan kinerja ekonomi suatu negara yang ditandai dengan daya saing adalah laporan World Economic Forum (WEF).
Menurut laporan WEF 2019 daya saing global Indonesia diantara 141 negara berada diposisi 50, turun 5 peringkat dibandingkan posisi 2018.
Jika dibandingkan dengan Negara ASEAN. Daya Saing Global Indonesia berada diperingkat ke-4, kalah dari Singapura peringkat 1, Malaysia peringkat 2, Thailand peringkat 3. 4 (empat) parameter yang mendasari penilaian WEF yakni 1) Iklim Perekonomian 2) Kondisi Pasar 3) Kualitas Sumber Daya Manusia 4) Ekosistem Innovasi, ke-4 parameter dilengkapi oleh 12 indikator dan 112 sub indikator. Dalam hal ini SNCI berpendapat bahwa 4 parameter, 12 indikator dan 112 sub indicator dari WEF perlu terintegrasi dalam design Kabinet 2019 – 2024.
Logistic Performance Index (LPI) yang mengukur kelancaran arus barang yang berkaitan dengan daya saing posisi Indonesia masih tinggi yakni 23,6% atau peringkat ke 46 dari 156 negara. Sebagai perbandingan LPI Korsel 16.3%, India 14%, Jepang 10.6% dan AS 8%, SNCI berpendapat bahwa Kabinet 2019 – 2024 perlu di re-design lebih tematik, terukur dan fokus. Sebagai contoh Menteri Koodinasi Perekonomian memiliki fungsi yang terlalu luas hampir tanpa batas oleh karena itu perlu dirampingkan menjadi Menteri Koordinasi Produksi dan Distribusi.
Radikalisme adalah cikal bakal terwujudnya Terrorisme. Menurut survey yang dilakukan BNPT (2017) 39% mahasiswa di 15 provinsi tertarik dengan faham Radikalisme. Laporan Global Terrorism Index (GTI) 2018, menempatkan Indonesia pada posisi ke-42 dari 138 negara. Posisi Indonesia cukup rawan.
Sebagai perbandingan dengan Iraq dan Afghanistan berada diposisi 1 dan 2, Somalia posisi 5. Pilipina yang dipengaruhi oleh konflik Mindano berada diposisi 10. Namun Negara ASEAN lainnya berada diposisi sangat stabil. Laos posisi 85, Vietnam 104, Cambodia 135, Singapura 138 bahkan Timor Leste 138.
Terrorisme diklasifikasikan sebagai Proxi War atau perang proxy dari berbagai lini. Presiden Soekarno telah meramalkan ancaman perang proxy di Indonesia.
Di AS ancaman perang Proxy ditangani oleh US National Security Agency atau Badan Keamanan National sebuah badan berbasis Kriptografis atau Kripto Analisis dengan tugas mengumpulkan dan menganalisis komunikasi Negara lain dalam mencegah Proxy War di AS.
[caption id="attachment_239082" align="aligncenter" width="900"] Suasana Konferensi pers terkait usulan sinergi Nawacita Indonesia tentang Rekonstruksi Kabinet 2019-2024 (Foto: Istimewa)[/caption]
Di Indonesia, Proxy War di motivasi oleh perebutan sumber daya alam (It’s all about resources), SCNI berpendapat bahwa kedudukan BNPT perlu ditingkatkan menjadi semacam Badan Keamanan Nasional Indonesia (BKNI).
2019 – 2024 dilihat sebagai periode titik landas transformasi kritis Indonesia menuju Negara Berpendapatan Menengah Atas atau keluar dari Lower Middle Income Trap maka seyogyanya merupakan momentum yang tepat bagi Presiden Joko widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin untuk melakukan reformasi menyeluruh dari infrastruktur Kabinet dan tidak terbatas pada “perubahan partial” dengan pertimbangan;
1. Disharmonisasi Kabinet yang berlangsung lebih dan 3 dekade (link and match)
2. Ketajaman Kabinet dalam mencegah “the creeping economic crisis” yang akan membayangi 2019 – 2024, termasuk penempatan UKM sebagai ujung tombak ekspor.
3. Ketajaman Kabinet dalam mencegah Proxy War melalui pola Radikalisme.
Secara keseluruhan design infrastruktur kabinet yang dirumuskan oleh SCNI.
Berikut rumusan untuk mendapatkan pertimbangan Bapak Presiden terdiri dari :
1. Tiga Kemenko yang mengalami perubahan nomenklatur dan fungsi
2. Delapan Kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur hasil dari penggabungan dan pemisahan.
3. Lima Komisi Nasional Urusan Teknis hasil pemisahan fungsi agar Kementerian konsisten melaksanakan fungsi regulasi.
Berikut Daftar Rekonstruksi Kabinet 2019-2024
1. Kementerian Koordinator Percepatan Pembangunan dan SDM
Kementerian baru ini mereplikasi Sekretaris Operasional Pengendalian Pembangunan (Sesdalopbang) yang dibentuk Presiden Soeharto sebagai titik sentral untuk mendorong percepatan gerakan Kementerian dalam pencapaian sasaran pembangunan visi dan misi Presiden.
2. Kementerian Koordinator Produksi dan Distribusi
Kementerian ini merupakan perubahan nomenklatur dari Menko Perekonomian yang terlalu luas sehingga sulit diukur. Kementerian Produksi dan Distribusi dikenal dengan Menko Prodis pernah ada di era orde baru yang dipimpin oleh Ir. Hartarto. Aspek Produksi dan Distribusi merupakan hal yang paling mepengaruhi daya saing global.
3. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan ESDM
Koordinasi Infrastruktur diperlukan dalam rangka mempercepat capaian Logistic Performance Index (LPI) dan Energi Baru dan Terbarukan karena sifatnya yang sangat strategis diperlukan Kemenko tersendiri.
4. Kementerian Industri dan Perdagangan Internasional (KIPI)
Kementerian Industri dan Perdagangan Internasional (KIPI) di replica dari Jepang (Ministry of International Trade and Industry (MITI) yang telah ada sejak tahun 1948, dan diikuti oleh Cina, Korsel dan Malaysia.
KIPI menjadikan pasar global sebagai sasaran utama mulai re-design industri berorientasi ekspor hingga penetrasi keseluruh negara tujuan ekspor baik tradisional maupun non tradisional
5. Kementerian Pendidikan, Vokasi dan Perluasan Lapangan Kerja
Penggabungan Kementerian Pendidikan dan Tenaga Kerja adalah untuk menghilangkan issue “Link and Match” yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun dan setiap tahun “melahirkan” pengangguran intelektual akibat irrelevansi antara muatan pendidikan dan kebutuhan dunia kerja.
Dengan perubahan nomenklatur, maka Kementerian Pendidikan, Vokasi dan Perluasan Lapangan Kerja akan menjadi “Center of Indonesia Excellence” Indonesia dalam melahirkan SDM unggul dari pendidikan dini hingga memasuki lapangan kerja.
6. Kementerian Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif (K2EK)
Kementerian Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif (K2EK) merupakan perubahan nomenklatur Kementerian Koperasi dan UKM serta integrasi BEKRAF. Tujuan pokok K2EK adalah melahirkan start-up Wirausaha Berpertumbuhan Tinggi (High Growth Entrepreneurship) terintegrasi dengan ekonomi digital dan ekonomi kreatif yang merupakan cikal bakal Wirausaha Ten-X, Decacorn, dan Hectocorn
7. Kementerian Pengelolaan Perbendaharaan dan Asset Negara
Kementerian ini merupakan pemisahan dari Kementerian Keuangan yang pernah disampaikan oleh Bapak Presiden diawal periode I. Di daerah 2 fungsi berbeda telah lama dipisah terdiri dari:
a. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
b. Dinas Pendapatan Daerah
8. Kementerian Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani
Kementerian ini merupakan perubahan nomenklatur dari Kementerian Pertanian karena adanya tantangan berupa tingginya ketergantungan Indonesia pada pangan impor serta rendahnya Indeks Nilai Tukar Petani.
9. Kementerian Percepatan Investasi dan Koordinasi Penanaman Modal
Pada era orde baru dikenal dengan Kementerian Penggerak Investasi dan / Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. Penanganan Investasi sulit dilakukan oleh pejabat di bawah Menteri karena diperlukan fungsi koordinasi antar Kementerian/ Lembaga.
10. Kementerian Pembangunan Generasi Muda
Sesuai dengan siklus psycho emotional dalam pembangunan pemuda sesuai definisi PBB adalah 0-12 tahun, 13-17 tahun dan 18-30 tahun yang harus dilakukan dalam satu kerangka kebijakan untuk memastikan adanya pembinaan yang berkesinambungan dari 0-30 tahun yang disebut generasi muda.
11. Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan
Atas pertimbangan bahwa promosi kebudayaan merupakan bagian integral dari promosi pariwisata sebagaimana ditetapkan oleh Global Tourism and Travel Index maka komponen kebudayaan yang semula berada di Kemdikbud dipindahkan ke Kementerian Pariwisata, sekaligus memudahkan pengukuran daya saing global kepariwisataan.
Sementara itu, terdapat 5 Komisi Nasional Urusan Teknis yang dikeluarkan dari fungsi Kementerian untuk mempertahankan status Kementerian dalam melaksanakan fungsi regulasi. Komisi Nasional tersebut adalah:
1. Komisi Nasional Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing.
2. Komisi Nasional Promosi Kepariwisataan dan Kebudayaan
3. Komisi Nasional Olahraga Prestasi
4. Komisi Nasional Promosi Investasi
5. Komisi Nasional Kerjasama Teknis Luar Negeri
Usulan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019;
1. Mengingat tantangan yang akan dihadapi pada 2019 – 2024 yang sangat berat dan kompleks maka perubahan mendasar infra struktur kebinet mendesak, termasuk permasalahan yang timbul akibat dis-harmonisasi nomenclature cabinet.
2. Dalam ranga memperkuat pilar2 ekonomi nasional perlu dibangun kekuatan baru dalam bentuk Super Holding di Kementerian BUMN dengan menggabungkan BUMN-BUMD dan BUMdes sehingga terwujudnya mata rantai produksi dan basis produksi di pedesaan hingga pasar global.
3. Dalam menghadapi tuntutan AS terhadap Cina di WTO tentang BUMN yang apabila dimenangkan oleh AS akan memberi dampak pada perusahaan2 BUMN Indonesia sehingga perlu diantisipasi melalui revisi UU No: 19 tahun 2003 tentang BUMN, dengan menggabungkan aturan WTO tentang State Trading Organization (BUMN).
4. Dalam rangka memperkecil (trial and error) maka secara selektif posisi Menteri non Professional agar dilengkapi dengan Wakil Menteri dari unsur professional.