Peltu Yunus (YNS) mantan anggota Satuan Polisi Militer Pangkalan Udara Muljono TNI AU, Surabaya, Jawa Timur, mulai menjalani hukuman penjara 5 hari. Hal ini gegara Fita Sulistyowati (FS), istrinya, nyinyir di akun media sosial miliknya terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.Hukuman penjara selama 5 hari terhadap Peltu Yunus, merupakan salah satu hasil sidang disiplin militer yang digelar secara tertutup di Gedung Hercules, Pangkalan Udara Muljono TNI AU, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/10/2019).Persidangan tersebut dipimpin Komandan Pangkalan Udara Muljono Kolonel Pnb Budi Ramelan sebagai Hakim Disiplin.Peltu Yunus menjalani hukuman penjara di Ruang Tahanan Militer Satpom AU Pangkalan Udara Muljono, terhitung mulai hari ini.Kepala Penerangan dan Perpustakaan Pangkalan Udara Muljono Mayor Sus Prasetyo mengatakan Peltu Yunus terkena dua pasal Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer."Pasal 8 huruf a dan pasal 17 huruf a. Dimana Peltu Yunus sendiri dikenai sanksi administratif maupun hukum disiplin," katanya.Dijelaskan, sanksi administratif yaitu penundaan untuk mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama 1 gelombang dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode. Lalu sanksi disiplin yaitu penahanan selama 5 hari karena Peltu YNS melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer."Dalam pemeriksaan, Peltu Yunus sudah memberitahu istrinya agar bersikap netral dalam hal urusan politik dan dilarang berkomentar termasuk di media sosial yang dapat berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol - simbol negara. Namun pada saat kejadian, istrinya luput dari pengawasannya dan memposting hal tersebut di media sosial," terang Sus Prasetyo.Sementara kasus nyinyir Fita Sulistyowati (FS), istri Peltu Yunus, ditangani oleh Kepolisian Resort Kota Sidoarjo. Polisi masih terus memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli terkait kasus pelanggaran Undang-Undang ITE. Khumaidi | Sidoarjo, Jawa Timur
Istri Nyinyir Wiranto, Peltu Yunus Dipenjara dan Ditunda Kenaikan Pangkatnya
Selasa, 15 Oktober 2019 - 23:18 WIB
Baca Juga :