) mobil.Kedua pelaku diketahui merupakan bagian komplotan spesialis pencurian ECU mobil, yang telah beraksi dibanyak tempat. Hasil curian dijual kepada penadah diluar kota salah satunya ke wilayah Aceh.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun. Joko Irawan | Medan, Sumatera Utara
Baca Juga :