Polres Malang Kota berhasil membongkar praktek aborsi dan penjualan obat aborsi yang dilakukan mahasiswi dan penjual nasi goreng. Lima pelaku beserta sejumlah barang bukti seperti, gunting, pakaian dalam, handuk serta ratusan pil gastrul, dan obat obatan lain yang digunakan untuk memudahkan praktek aborsi illegal, diamankan petugas Polres Malang Kota, Jawa Timur.Dari kelima pelaku yang berhasil ditangkap, satu mahasiswi ditetapkan sebagai pelaku aborsi dengan inisial ASF, dan empat pelaku lainya dengan inisial BHN, TDSAS, I dan TS yang berperan membantu melakukan aborsi.Terbongkarnya praktek aborsi ilegal ini bermula dari penyamaran petugas yang akan membeli obat untuk menggugurkan kandungan.Dari penyamaran tersebut, polisi berhasil menangkap TDSAS yang berprofesi sebagai penjual nasi goreng dan berperan menjual obat aborsi secara ilegal atau tanpa resep dokter yang didapat dari salah satu apotek di Kota Malang. setelah dilakukan penyidikan polisi kemudian menangkap pelaku aborsi ASF dan pelaku lainya yang berperan membantu dalam proses aborsi ilegal yakni BHN, TS, dan I[caption id="attachment_238420" align="alignnone" width="900"]
Polisi Ungkap Praktek Aborsi yang Melibatkan Mahasiswi dan Penjual Nasi Goreng di Malang
Senin, 14 Oktober 2019 - 18:20 WIB
Baca Juga :