Polisi Ungkap Praktek Aborsi yang Melibatkan Mahasiswi dan Penjual Nasi Goreng di Malang

Tersangka aborsi (Foto : )

Polres Malang Kota berhasil membongkar praktek aborsi dan penjualan obat aborsi yang dilakukan mahasiswi dan penjual nasi goreng. Lima pelaku beserta sejumlah barang bukti seperti, gunting, pakaian dalam, handuk serta ratusan pil gastrul, dan obat obatan lain yang digunakan untuk memudahkan praktek aborsi illegal, diamankan petugas Polres Malang Kota, Jawa Timur.Dari kelima pelaku yang berhasil ditangkap, satu mahasiswi ditetapkan sebagai pelaku aborsi dengan inisial ASF, dan empat pelaku lainya dengan inisial BHN, TDSAS, I dan TS yang berperan membantu melakukan aborsi.Terbongkarnya praktek aborsi ilegal ini bermula dari penyamaran petugas yang akan membeli obat untuk menggugurkan kandungan.Dari penyamaran tersebut, polisi berhasil menangkap TDSAS yang berprofesi sebagai penjual nasi goreng dan berperan  menjual obat aborsi secara ilegal atau tanpa resep dokter yang didapat dari salah satu apotek di Kota Malang. setelah dilakukan penyidikan polisi kemudian menangkap pelaku aborsi ASF dan pelaku lainya yang berperan membantu dalam proses aborsi ilegal yakni  BHN, TS, dan I[caption id="attachment_238420" align="alignnone" width="900"] Kapolres Malang Kota, AKBP Doni Alexander tunjukan barang bukti (Foto:ANTV/Edy Cahyono)[/caption]Kapolres Malang Kota, AKBP Doni Alexander  mengatakan, pelaku TDSAS melakukan penjualan obat aborsi atau gastrul tanpa resep dokter sejak akhir tahun 2018 dan telah dijual kepada 10 orang pembeli.Tersangka TDSAS mengaku untuk satu pil gastrul dijual dengan harga seratus ribu rupiah dari harga 50 ribu yang di dapat dari salah satu tersangka yang bekerja di apotek di Kota Malang. Edy Cahyono | Malang, Jawa Timur