yang mengganggu kesehatan.Kini SA terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sarno | Berau, Kalimantan Timur Baca juga: Bahaya Kosmetik (Palsu) Tanpa Ijin BPOM
Baca Juga :
yang mengganggu kesehatan.Kini SA terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sarno | Berau, Kalimantan Timur Baca juga: Bahaya Kosmetik (Palsu) Tanpa Ijin BPOM