PT Angkasa Pura II (Persero) resmi mendapat kepercayaan dari pemerintah Indonesia untuk mengelola bandar udara Radin Inten II di Lampung.
Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Kerjasama Pemanfaatan (KSP), barang milik negara pada bandar udara Kelas I Radin Inten II Lampung, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pengurus Kadin Anindya Bakrie.
[caption id="attachment_237968" align="alignnone" width="900"] Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pengurus Kadin Anindya Bakrie (Foto: ANTV/Pujiansyah)[/caption]
Pemerintah sedang berupaya meningkatkan aksesibilitas, dari, dan, ke bandara diantaranya dengan moda transportasi kereta.
Pengelolaan bandar udara Radin Intan yang semula dikelola oleh Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah Lampung, kini beralih ke PT Angkasa Pura II (Persero), setelah mendapat kepercayaan dari pemerintah Indonesia.
Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Kerjasama Pemanfaatan (KSP) barang milik negara pada bandar udara Kelas I Radin Inten II Lampung, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pengurus Kadin Anindya Bakrie.
Melalui kerjasama dengan konsep KSP barang milik negara itu, maka Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menyerahkan pengelolaan bandar udara Radin Inten II kepada Angkasa Pura II, selama masa perjanjian yakni 30 tahun, atau dari 1 januari 2020 hingga 31 Desember 2050.
Sebagai bagian dari perjanjian, Angkasa Pura II akan menerima pendapatan aeronautika, pendapatan non aeronautika dan pendapatan kargo, dari pengelolaan bandar udara Radin Inten II.
Selanjutnya, Angkasa Pura II melakukan pembayaran atas kontribusi tetap dan pembagian keuntungan kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub terhadap pendapatan aeronautika, pendapatan non aeronautika dan pendapatan kargo yang diperoleh dari pengelolaan Radin Inten II.
Bandar udara Radin Inten II akan bersinergi dengan bandara-bandara lainnya, di bawah pengelolaan Angkasa Pura II, yang saat ini total berjumlah 17 bandara.
“Pengelolaan, optimalisasi dan pengembangan fasilitas bandara milik pemerintah oleh Angkasa Pura II melalui skema KSP barang milik negara, akan menghemat APBN karena biaya investasi dan operasional berasal dari Angkasa Pura II,” tutur Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Salah satu tujuan pengembangan dan pembangunan yang dilakukan AP II adalah supaya bandar udara Radin Inten II, dapat menjadi embarkasi penerbangan haji dan umrah, selain tentunya mendukung perekonomian dan pariwisata di lampung.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, beralihnya pengelolaan ke AP II bertujuan agar bandar udara Radin Inten II dapat lebih cepat berkembang.
[caption id="attachment_237967" align="alignnone" width="900"] Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: ANTV/Pujiansyah)[/caption]
Pengalihan pengelolaan ke Angkasa Pura II, melalui skema KSP barang milik negara merupakan upaya pemerintah meningkatkan partisipasi swasta, BUMN dalam pengembangan infrastruktur.
“Bandar Radin Inten II saat ini beroperasi dengan terminal baru, yang dioperasikan Presiden Joko Widodo pada 8 maret 2019. Terminal seluas 9.650 meter persegi itu berkapasitas sekitar 3 juta penumpang per tahun. Di sisi udara, bandara dilengkapi dengan runway 3.000 x 45 meter serta apron berukuran 565 x 110 meter untuk 12 parking stand pesawat. Sepanjang tahun lalu jumlah penumpang di Radin Inten II, mencapai 1,99 juta penumpang dengan pergerakan pesawat 16.058 pergerakan,” jelas Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin.
Bandar udara Radin Inten II merupakan bandara ke-17, yang dikelola Angkasa Pura II. Pada akhir pekan ini, Angkasa Pura II, juga akan mendapat tambahan bandara untuk dikelola yakni bandara Fatmawati Soekarno, di Bengkulu dan HAS Hanandjoeddin, di Belitung.
Pujiansyah | Bandar Lampung, Lampung