Peristiwa Penusukan Terhadap Wiranto yang Menuai Pelaporan Hingga Pemecatan

Peristiwa Penusukan Terhadap Wiranto yang Menuai Pelaporan Hingga Pemecatan (Foto Kolase) (Foto : )

Peristiwa penyerangan dan penusukan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) mengejutkan banyak pihak. Penusukan terjadi saat Wiranto hendak menuju helikopter selesai meresmikan Gedung Kuliah Bersama di Universitas Mathla'ul Anwar. Kelebatan senjata (mirip Kunai, senjata khas Ninja) yang diayunkan Abu Rara, si penyerang, tak hanya melukai Wiranto, juga melukai ajudannya dan Kapolsek Menes Kompol Daryanto. Dalam hitungan detik, polisi pun mampu meringus Abu Rara dan FA, Istrinya dan dugaan awal polisi, keduanya terpapar radikalisme ISIS. [caption id="attachment_237872" align="aligncenter" width="900"] Abu Rara dan FA, Istrinya, diduga terpapar radikalisme ISIS (Foto: Kolase)[/caption] Namun pihak kepolisian masih mendalami apakah mereka masih punya jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon atau JAD lain di Sumatera. Peristiwa tersebut lantas beredar luas di media sosial dan media massa tanah air, sehingga mendapatkan reaksi dari sejumlah pihak. Ada yang turut prihatin, namun ada pula yang mengunggah opini negatif di media sosial yang berdampak panjang dan sejumlah orang pun dilaporkan akibat dituding menyebarkan opini negatif. [caption id="attachment_237873" align="aligncenter" width="750"] Foto yang diunggah Jerinx SID saat menuliskan doa untuk kesembuhan Menko Polhukam Wiranto (Foto Twitter #jrx)[/caption] Jerinx SID Pemain band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal dengan Jerinx, menjadi orang pertama yang dikabarkan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2019), karena unggahannya di Twitter soal peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto pada Kamis (10/10/2019). Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 Oktober 2019, tertulis nama Jalaludin sebagai pelapor. Terkait pelaporan itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal itu. "Iya benar (dilaporkan karena unggahan soal Wiranto)," ujar Argo, Jumat (11/10/2019). Namun, Argo tidak menjelaskan secara rinci unggahan mana yang dianggap melanggar, yang jelas berdasarkan jejak digital akun Twitter pribadinya, @jrx_sid, Jerinx sempat menyinggung kasus penusukan Wiranto. "Kalau niatnya memang membunuh kenapa pisaunya kecil ya," tulis Jerinx dalam sebuah unggahan. Kicauan Jerinx itu kemudian mendapatkan beragam tanggapan dari warganet. Jerinx juga mengunggah fotonya bersama Wiranto di akun Instagram. "Lekas sembuh bro. Doakan agar lekas sembuh supaya blio bisa mempertanggungjawabkan apapun dosa politiknya nanti," tulis Jerinx. Tak hanya akun Jerinx, dalam laporan tersebut, Jalaludin juga melaporkan dua akun Twitter lain dan dua akun Facebook. Akun-akun tersebut adalah milik putri politisi Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais, Bhagavad Samabhada, Jonru Ginting, dan Gilang Kazuta Shimura. Mereka diduga menyebarkan informasi bermuatan SARA melalui media elektronik yang melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [caption id="attachment_237874" align="aligncenter" width="900"] Unggahan Hanum Rais yang berujung pelaporan (Foto: Kolase)[/caption] Unggan komentar di medsos berujung masalah tidak hanya menimpa selebriti atau tokoh saja, namun sejumlah prajurit TNI juga ikut kena imbasnya, apa pasal?, karena ada istri prajurit TNI yang dituding menyebarkan konten negatif di media sosial terkait penusukan Wiranto. Seperti istri Peltu YNS dari Satuan Polisi Militer AU (Satpomau) Lanud Muljono, Surabaya yakni FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo, karena unggahannya di media sosial. FS dituding melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. [caption id="attachment_237844" align="aligncenter" width="900"] FS, tersangka, istri anggota Pomau Lanud Muljono, Surabaya. Jawa Timur. (Foto: tangkapan layar situs resmi Dispen TNI AU).[/caption] Selain FS, unggahan istri dua personel TNI AD di Kendari, Sulawesi Tenggara, yakni IPDL dan LZ juga berbuntut panjang. [caption id="attachment_237875" align="aligncenter" width="900"] Postingan Istri Kolonel HS yang dipecat (Foto: Tangkap layar Facebook)[/caption] Keduanya akan dilaporkan ke kepolisian dengan UU ITE akibat unggahan yang dinilai negatif terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto. "Pada dua individu (istri) ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019). [caption id="attachment_237878" align="aligncenter" width="900"] Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019)[/caption] Kendati demikian, Andika tidak menjelaskan ke mana laporan itu ditujukan, apakah ke Polda Sulawesi Tenggara sesuai domisili mereka atau ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tak hanya itu saja, suami-suami yang bersangkutan juga mendapat sanksi berupa dicopot dari jabatannya masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari. Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara. "Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah ditandatangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," lanjut Andika. [caption id="attachment_237853" align="aligncenter" width="900"] Kolonel (Kav) TNI Hendi Suhendi usai upacara pencopotan dan Sertijab Dandim 147/Kendari. (Foto: ANTV/Erdika Mukdir).[/caption] Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer. Bijaklah dalam bermedia sosial....