Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, akhirnya memutuskan Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Dengan keputusan ini, rencana reklamasi Teluk Benoa dipastikan batal.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengungkapkan pembatalan reklamasi tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Konservasi Kawasan Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali, tanggal 4 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Susi Pudjiastuti.
“Saya kira kita sepakat ini pantas disampaikan ke masyarakat agar mengetahui perkembangan saat ini. Dan dengan demikian kita tidak lagi perlu tergoda untuk melakukan aktivitas yang menimbulkan polemik di masyarakat. Apakah jadi reklamasi di Teluk Benoa? saya katakan dengan kebijakan ini sudah selesai itu barang,” tegas Koster di rumah dinas Gubernur, Denpasar, Bali, pada Kamis (10/10).
Menurut Koster, Teluk Benoa merupakan kawasan suci. Sehingga ia tak ingin kawasan yang suci justru dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi dengan reklamasi.
Sementara itu, rencana reklamasi Teluk Benoa terjadi pada 26 Desember 2012, saat itu Gubernur Bali memberikan izin reklamasi kepada PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI) di kawasan perairan Teluk Benoa Kabupaten Badungseluas 838 hektarmelalui SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa.
Kemudian 16 Agustus 2013, SKNomor 2138/02-C/HK/2012 dicabut melalui penerbitan SK Gubernur Bali nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali.
[caption id="attachment_237299" align="aligncenter" width="900"]
Gubernur Bali Sambut Gembira Pembatalan Reklamasi Teluk Benoa
Kamis, 10 Oktober 2019 - 20:09 WIB
Baca Juga :