Gubernur Bali Sambut Gembira Pembatalan Reklamasi Teluk Benoa

Gubernur Bali, I Wayan Koster Sambut Gembira Pembatalan Reklamasi Teluk Benoa (Foto : )

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, akhirnya memutuskan Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Dengan keputusan ini, rencana reklamasi Teluk Benoa dipastikan batal. Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengungkapkan pembatalan reklamasi tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Konservasi Kawasan Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali, tanggal 4 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Susi Pudjiastuti. “Saya kira kita sepakat ini pantas disampaikan ke masyarakat agar mengetahui perkembangan saat ini. Dan dengan demikian kita tidak lagi perlu tergoda untuk melakukan aktivitas yang menimbulkan polemik di masyarakat. Apakah jadi reklamasi di Teluk Benoa? saya katakan dengan kebijakan ini sudah selesai itu barang,” tegas Koster di rumah dinas Gubernur, Denpasar, Bali, pada Kamis (10/10). Menurut Koster, Teluk Benoa merupakan kawasan suci. Sehingga ia tak ingin kawasan yang suci justru dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi dengan reklamasi. Sementara itu, rencana reklamasi Teluk Benoa terjadi pada 26 Desember 2012, saat itu Gubernur Bali memberikan izin reklamasi kepada PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI) di kawasan perairan Teluk Benoa Kabupaten Badungseluas 838 hektarmelalui SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa. Kemudian 16 Agustus 2013, SKNomor 2138/02-C/HK/2012 dicabut melalui penerbitan SK Gubernur Bali nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali. [caption id="attachment_237299" align="aligncenter" width="900"] Rencana Reklamasi Teluk Benoa Pernah mendapat penolakan (Foto: Istimewa)[/caption] Penerbitan SK nomor 1727/01-B/HK/2013 tersebut di atas tetap tidak menutup polemik rencana reklamasi, karena pada dasarnya SK tersebut hanyalah sekedar revisi dari SK yang pertama dan tetap dalam aras pemberian hak kepada PT. TWBI untuk melakukan kegiatan reklamasi berupa kegiatan studi kelayakan di Teluk Benoa Bali. Secara administratif Teluk Benoa terletak di perairan lintas kabupaten/kota yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, masuk dalam tiga kecamatan yaitu Denpasar Selatan, Kuta dan Kuta Selatan. [caption id="attachment_237300" align="aligncenter" width="900"] Rencana Reklamasi Teluk Benoa Pernah mendapat penolakan dan berbagai aksi penolakan dilakukan oleh aktivis lingkungan (Foto: Istimewa)[/caption] Perairan Teluk ini dikelilingi oleh 12 desa/kelurahan, masing-masing 6 desa/kelurahan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Teluk Benoa merupakan perairan pasang surut, terletak di belahan selatan Pulau Bali.Perairan Teluk Benoa paska reklamasi Pulau Serangan merupakan tipologi teluk semi-tertutup karena mulut teluk yang menyempit hingga 75%. [caption id="attachment_237302" align="aligncenter" width="900"] Ilustrasi Kawasan Teluk Benoa (Foto: Ilustrasi)[/caption] Secara teoritis, luas perairan Teluk Benoa yang diukur pada sisi terluar garis pantai adalah 1.988,1 ha, dapat dibagi kedalam 3 zona yaitu zona 1 (zona dengan garis mulut teluk ditarik dari dermaga Pelabuhan Benoa dan Tanjung Benoa) seluas 1.668,3 ha, zona 2 (zona antara Pelabuhan benoa dan Pulau Serangan) seluas 231,3 ha, dan zona 3 (zona antara Suwung Kangin dan Pulau Serangan) seluas 88,5 ha. Jika reklamasi di kawasan perairan Teluk Benoa dipaksakan maka akan banyak dampak buruk yang bisa terjadi, terutama hancurnya ekosistem laut.