Presiden Joko Widodo pada 30 September 2019 telah menandatangani dan menerbitkan Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Ada beberapa hal menarik yang termaktub dalam Perpres tersebut. Salah satunya soal kewajiban para pejabat RI menggunakan Bahasa Indonesia dalam pidatonya di berbagai forum baik nasional maupun internasional, seperti di forum PBB.Pasal 5 Perpres tersebut berbunyi:"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."Aturan ini juga berlaku untuk seluruh pejabat RI baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.Hal ini kemudian diperjelas di Pasal 7 dan Pasal 9.Pasal 7:"Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia."Pasal 9:"Pemerintah memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan BangsaBangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional."Penggunaan bahasa Indonesia juga digunakan oleh pejabat ingin pidato di forum internasional seperti PBB, ASEAN, dan saat kunjungan kerja."Penyampaian pidato resmi presiden dan atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah," demikian bunyi Pasal 18.Wapres Jusuf Kalla, Ignasius Jonan hingga Menko PMK Puan Maharani di Sidang PBB. Foto: Dok. Tim Media WapresNamun di Pasal 19 juga tertulis, untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, presiden dan atau wakil presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam bahasa asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.Sementara itu, Presiden dan pejabat lainnya, apabila diperlukan, juga bisa menggunakan bahasa tertentu selain bahasa Indonesia.Hal itu termaktub dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2, yang berbunyi;Ayat 1"Dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional."Ayat 2"Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa- Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional."Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam aturan sebelumnya belum mengatur secara teknis penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 UU Nomor 24 Tahun 2019.Adapun aturan yang dimaksud adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara lainnya, dikutip dari beleid aturan tersebut.Perpres No. 63 Tahun 2019 tersebut juga mengatur penamaan geografis hingga bangunan. Termasuk penamaan hotel, tempat usaha dan fasilitas umum yang tercantum dalam pasal 32 sampai 38 Perpres No 63 tahun 2019. Terkait Perpres hal tersebut di atas, membuat banyak orang bertanya-tanya, karena memang pernah ada aturan serupa pada masa orde baru. Penamaan berdasarkan bahasa daerah dan bahasa asing boleh dilakukan kalau memenuhi nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan. Istilah selain Bahasa Indonesia juga harus ditulis menggunakan aksara latin. Penggunaan Bahasa Daerah boleh disertai dengan aksara daerah.Pemakaian Bahasa Asing masih boleh dipakai jika itu merek dagang yang merupakan lisensi asing.Menurut Pasal 37 Perpres tersebut, nama lembaga pendidikan yang didirikan oleh orang Indonesia juga harus memakai bahasa Indonesia. Baik itu lembaga pendidikan formal, nonformal dan informal.Bahkan, penggunaan bahasa Indonesia juga mengatur untuk produk barang atau jasa yang tertuang dalam Perpres No 63 tahun 2019 pasal 39.Dikutip dari laman setkab.go.id, saat perpres ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sesuai bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 September 2019.
Perpres No. 63 Tahun 2019, Presiden, Hotel, Hingga Bandara, Wajib Pakai Bahasa Indonesia
Kamis, 10 Oktober 2019 - 00:29 WIB