Terkait Pemberian Sanksi untuk Penunggak BPJS Kesehatan, Ini Kata Netizen

Terkait Pemberian Sanksi untuk Penunggak BPJS Kesehatan, Ini Kata Netizen (Foto : )

Rencana pemerintah menjatuhkan sejumlah sanksi pembatasan akses kepengurusan layanan publik bagi peserta yang tidak membayar iuran atau yang tidak memiliki atau tidak menjadi anggota BPJS Kesehatan, menuai respons beragam dari publik, bahkan tidak sedikit yang mengeluh, meski ada juga yang mendukung pemerintah. Pemberlakuan sanksi disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, bahwa nantinya akan diatur dalam Instruksi Presiden atau Inpres yang tengah digodok di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.Menurut Fachmi, peserta yang terdata menunggak iuran akan memperoleh kesulitan dalam berbagai proses pengurusan administrasi, seperti memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM dan paspor, hingga mengajukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, serta akan menemui kesulitan bahkan akan ditolak saat mengajukan kredit ke perbankan.Atas rencana itu, sejumlah netizen menorehkan sejumlah komentar di media sosial, salah satunay dari seorang netizen pemilik akun twitter @Rania_Yanandita yang menyebut: "Serius tanya. Ini BPJS sebetulnya pelayanan apa sih? Melebar kemana-mana," Ciutnya.Begitu juga yang diciutkan akun twitter @CastilloJoshima: "Udah gitu aja. Kok nyambungnya sampe gk bisa perpanjang SIM gk bisa buat pasport mau matiin hidup org??" cuitnya.Kekhawatiran juga diciutkan akun twitter @bengkeldodo: "Kek lising kridit ajah. Endonesaah semakin lucu,"