Pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin Direncanakan Diundur Waktu Pelaksanaanya

Pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin Direncanakan Diundur Waktu Pelaksanaanya (Foto : )

Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI memundurkan pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2019) mendatang, yang semula pukul 10.00 WIB menjadi pukul 16.00 WIB. Menurut Ketua MPR terpilih Bambang Soesetyo, pengunduran waktu pelaksanaan pelantikan berkaitan dengan pemberian kesempatan bagi Anggota DPR/MPR yang pada pagi hari ada kegiatan ibadah."Saya pastikan 20 Oktober kenapa diundur dari jam 10 menjadi jam 4, kita ingin agar memberi kesempatan saudara-saudara kita beribadah pagi hari," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Selasa (8/10/2019).Bambang juga menyebut alasan lain pelantikan dimundurkan ke sore hari yakni agar tidak mengganggu aktivitas warga yang ingin berolahraga di area bebas kendaraan atau car free day."Karena akan ada penutupan jalan karena ada tamu-tamu kepala negara sahabat yang hadir. Kalau pagi maka akan ganggu rakyat kita yang olahraga. Makanya kami memutuskan dan mengusulkan kalau diterima diundur jam 4 sore," tambah Bambang.Lebih lanjut Bambang mengatakan, terkait usulan perubahan jam pelantikan tersebut, pihaknya akan segera mengkomunikasikannya kepada Sekjen MPR selaku penyelenggara acara pelantikan.Usulan untuk mengubah jadwal pelantikan Jokowi-Ma'ruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, juga pernah disampaikan kelompok relawan Pro Jokowi (Projo).Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi sempat meminta pelantikan dipercepat sehari sehingga jatuh pada Sabtu 19 Oktober 2019, karena diyakini, pada tanggal itu akan lebih banyak masyarakat yang datang mengawal pelantikan Jokowi-Ma'ruf di gedung MPR."Tanggal 19 Oktober 2019 jatuh pada hari Sabtu. Keluarga Indonesia sedang santai. Kami yakin jutaan rakyat akan mengawal Pelantikan Presiden," ujar Budi saat itu.Meski demikian, menanggapi usulan dari Projo tersebut, pihak Komisi Pemilihan Umum tetap menegaskan bahwa pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan tetap dilakukan pada 20 Oktober 2019."Tetap 20 Oktober 2019," kata Komisioner KPU Hasyim Ashari.Ketentuan kepastian tanggal pelantikan mengacu pada aturan masa bakti presiden dan wakil presiden yakni lima tahun dan sejak pilpres langsung pertama tahun 2004, pelantikan Presiden dilakukan pada 20 Oktober 2014."Sejak itu pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2019 siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober. Karena itu hasil Pemilu 2019 pelantikan Presiden 20 Oktober 2019, tanpa melihat jatuh pada hari apa," pungkas Hasyim Ashari.