Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka kasus penculikan dan penganiayaan relawan Jokowi bernama Ninoy Karundeng. Rencananya, besok giliran Munarman diperiksa polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan diperiksa Rabu (9/10/2019) besok. Menurut Argo, Munarman masih berstatus sebagai saksi.Munarman diketahui sempat meminta rekaman kamera pemantau atau CCTV Masjid Al-Falah, Pejompongan, tempat Ninoy diduga disekap dan dianiaya. Alasannya untuk mengetahui situasi dan kondisi saat itu.Namun Munarman membantah telah memerintahkan anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) AL Falah untuk menghapus isi rekaman CCTV itu.Sementara Argo Yuwono menyebut, sekretaris DKM berinisial S memberikan rekaman CCTV kepada Munarman. Kemudian Munarman meminta S menghapus rekaman CCTV dan melarangnya memberikan rekaman CCTV ke polisi.Ternyata dari total 13 tersangka, 3 orang di antara mereka adalah perempuan. Peran ketiganya diduga ikut menyebarkan video pengeroyokan Ninoy dengan kontek ujaran kebencian ke grup media sosial.Mereka adalah Yusi Yuswianti (54), Anne Ratna Suminar (52) dan Tuty Reni Iswanizar (58). Argo mengatakan, ketiganya akan dijerat dengan pasal tambahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Shandi March & Nugroho Dendi I Jakarta
Kasus Ninoy Karundeng, Besok Giliran Munarman Diperiksa Polisi
Selasa, 8 Oktober 2019 - 16:53 WIB
Baca Juga :