Bupati Pelalawan, Muhammad Harris hari ini Kamis (3/10/2019) memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Menurut Harris, kedatangan dirinya ke Mabes Polri berkaitan dengan regulasi perizinan perusahaan, menyusul ditetapkannya sebagai tersangka salah satu perusahaan asal Malaysia yakni PT AD, terkait kasus Karhutla di Riau.Harris mengatakan, pemeriksaannya berkaitan izin pembukaan lahan di Pelalawan. Selain itu, ia mengaku dicecar soal pencegahan karhutla di wilayahnya."Karena mungkin di Riau salah satu kunjungannya, ada beberapa perusahaan di Riau, PT AD itu perusahaan Malaysia. Diminta keterangan ke sini sejauh mana izinnya," tutur Harris di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019). Dituturkan Harris, izin perusahaan PT AD sebenarnya bukan berada dibawah rekomendasi Pemkab. Melainkan berasal langsung dari kementerian terkait. Harris pun menyalahkan sebuah perusahaan sawit di Pelalawan yang diduga terlibat dalam karhutla."Bukan dari kita. Itu dulu kan ada satu rekomendasi tahun 2006, tapi dilanjutkan dengan pelepasan kawasan waktu itu," bebernya. Selain itu, Harris baru mengetahui adanya kebakaran di lahan milik PT AD. Harris mengaku baru mengetahui hal itu saat pihak kepolisian memberi tahunya. "Itu kan kebakaran di dalam kebun dia. Kita sibuk memadamkan yang lain," tutupnya.Pemanggilan Bupati Pelalawan, Muhammad Harris menurut Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran bahwa, titik terparah karhutla hingga menyebabkan asap ada di Pelalawan. Bahkan Presiden Joko Widodo 2 kali berkunjung ke lokasi. Nugroho Dendy | Jakarat
Bupati Pelalawan, Muhammad Harris, Diperiksa Polisi Terkait Karhutla
Kamis, 3 Oktober 2019 - 20:36 WIB
Baca Juga :