Setelah ditetapkan jadi tersangka pemasok bom molotov, status PNS seorang dosen IPB dicabut sementara.
Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mencabut sementara status pegawai negeri sipil (PNS) dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB.
Menristekdikti M Nasir mengatakan, kebijakan mencabut sementara status PNS sudah sesuai sesuai peraturan berlaku.
"Memang sudah ditetapkan sikap pemerintah jelas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada, mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS." kata M Nasir di Istana Negara Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Menurutnya, kalau nanti kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap dan seandainya divonis sampai dua tahun penjara, maka AB akan diberhentikan atau dipecat.
AB merupakan salah satu dosen di Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB. Di sana ia mengajar mata kuliah manajemen pembangunan daerah.
AB bersama lima orang lainnya ditangkap polisi di Cipondoh, Tangerang Banten, Sabtu (28/9/2019). Diduga AB jadi pemasok bom molotov untuk aksi mujahid 212. Dari penangkapan itu, polisi menemukan 29 bom molotov.
Mahendra Dewanata I Jakarta
Baca Juga :