Sidang perdana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Tri Retno Prayudanti alias Nunung dan July Jan Sambiran digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, komedian Nunung didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu sesuai pasal 114 Undang-Undang Narkotika.Dihadiri putranya, komedian Tri Retno Prayudanti alias Nunung dan sang suami July Jan Sambiran, menjalani sidang perdana atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Nunung dan July Jan Sambiran didakwa dengan pasal 114 tentang memperjualbelikan narkotika, pasal 112 tentang memiliki dan menguasai narkoba, serta pasal 127 tentang penggunaan narkotika.Meski didakwa dengan pasal berlapis, Nunung dan July Jan Sambiran memilih menerima dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, akan kembali digelar pada tanggal 9 oktober 2019 mendatang. Robin Fredy | Jakarta
Komedian Nunung Jalani Sidang Dakwaan Di PN Jaksel
Rabu, 2 Oktober 2019 - 17:47 WIB
Baca Juga :