Polisi telah membebaskan Ananda Badudu setelah sempat ditangkap polisi di rumahnya. Menurut polisi, Ananda masih berstatus sebagai saksi. Aktivis Ananda Badudu keluar dari Polda Metro Jaya, sekira pukul 10.30 WIB, Jumat (27/9/2019). Ananda sempat ditangkap polisi di rumahnya terkait informasi pengumpulan dan transfer dana untuk demonstran."Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Ada yang lebih butuh pertolongan dari saya," kata Ananda.Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ananda Badudu hanya diperiksa sebagai saksi, dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.Menurut Argo, mantan jurnalis Tempo itu diperiksa sebagai saksi terkait informasi transaksi atau tranfer uang Rp10 juta. Ditambahkan, polisi mendatangi rumah Ananda Jumat dinihari. Setelah berkomunikasi, Ananda bersedia diperiksa di Polda Metro Jaya."Didatangi petugas tadi pagi ke rumahnya, diajak komunikasi untuk dimintai keterangan. Yang bersangkutan mau," kata Argo.Ananda Badudu adalah aktivis, musisi dan mantan jurnalis Tempo. Ia menggalang dana lewat situs 'Kita Bisa' untuk demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR.Gara-gara Ananda ditangkap polisi, tagar #BebaskanAnandaBadudu langsung jadi trending topic di Twitter sepanjang pagi hingga siang ini.Sebelumnya, polisi juga menangkap jurnalis Dandhy Dwi Laksono di rumahnya kemarin malam. Meski sudah dibebaskan, Dandhy berstatus sebagai tersangka terkait postingannya di media sosial tentang isu kekerasan di Papua. Ia dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sumber: Antara
Ananda Badudu Dibebaskan, Masih Berstatus Saksi
Jumat, 27 September 2019 - 11:25 WIB