KPK Periksa Perdana Mantan Menpora Imam Nahrawi

KPK Periksa Perdana Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto : )

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) periksa Imam Nahrawi, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari pemerintah melalui Kemenpora. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memenuhi panggilan pemeriksaan dirinya oleh KPK. Ia tiba di Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019) sekira pukul 10.00 WIB.Imam akan menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, dari pemerintah melalui Kemenpora.Pemeriksaan Imam Nahrawi dalam kapasitasnya sebagai tersangka, untuk mendalami dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut. Imam mengaku pasrah atas perkara yang menjeratnya.Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari pemeritah melalui Kemenpora pada Rabu (18/9/2019) lalu.Asisten Imam beserta Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy/, 2 staff Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, Mantan Menteri Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, terlebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus yang sama.Imam disangkakan telah menerima uang Rp26,5 miliar atas komitmen fee pengurusan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora pada tahun 2018 maupun sebagai Ketua Dewan Pengarah Program Satuan Pelaksana Indonesia Emas (Satlak Prima), terkait dengan jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.Lembaga anti rasuah ini mencekal politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut untuk bepergian ke luar negeri sejak 23 Agustus 2019 hingga 6 bulan mendatang. Novi Zakaria | Jakarta