Budiman Sudjatmiko bersama sejumlah aktivis Kontras dan AJI datang membesuk jurnalis Dandhy Laksono di Polda Metro. Dandhy Laksono ditangkap polisi karena diduga melanggar UU ITE dengan tulisannya soal Papua di media sosial. Meski berbeda posisi politik Budiman mengaku tak mau kehilangan Dhandy sebagai teman debat," tulis Budiman di akun twitternya, Jumat (27/9/2019) dinihari. Seminggu lalu, Budiman dan Dhandy berdebat soal nasionalisme dan Separatisme di Papua. Penangkapan Dandhy menuai kecapan dari sejumlah netizen dengan membuat tagar #BebaskanDhandy. Sejumlah aktivis menilai penangkapan Dandhy dinilai kontraproduktif dengan ucapan PresidenJokowi yang berkomiten dengan demokrasi. Dandhy Dwi Laksono ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Kamis (27/9/2019). Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana."Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy. | Chairul Achir | Jakarta |
Dandhy laksono Ditangkap, Budiman Sujatmiko Datangi Polda Metro.
Jumat, 27 September 2019 - 06:21 WIB