Polres Jakarta Barat Tetapkan 182 Tersangka Pasca Unjuk Rasa RUU KUHP

RATUSAN PELAKU DIAMANKAN DIDUGA MASSA BAYARAN (Foto : )

Polres Jakarta Barat tetapkan 182 tersangka dalam kasus kerusuhan dan pembakaran Pos Polisi dalam unjuk rasa menolak RUU KUHP yang berujung ricuh di kawasan slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019).Setelah diperiksa Polisi, ratusan tersangka ini ternyata banyak yang berasal dari luar Kota Jakarta. Bahkan polisi kini tengah mendalami adanya dugaan massa bayaran dalam kerusuhan.Ratusan personel TNI dan Polri hingga kini masih melakukan penjagaan di persimpangan Slipi, Jakarta Barat. Lokasi yang menjadi titik kericuhan sejak gelombang massa pada Rabu (24/9/2019) kemarin, juga masih dijaga ketat lantaran khawatir adanya warga ataupun perusuh, yang kembali melakukan pembakaran atau pengrusakan fasilitas umum.Dalam kerusuhan yang terjadi sejak gelombang unjuk rasa kemarin, Polres Jakarta Barat, telah menetapkan sebanyak 182 tersangka.Dari hasil pemeriksaan, ratusan tersangka ini justru berasal dari luar Kota Jakarta dan bukan berstatus mahasiswa maupun pelajar. Bahkan polisi menemukan adanya indikasi massa bayaran dalam aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP kemarin.Meski begitu, polisi akan lebih mendalami dugaan adanya massa bayaran ini,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Hengky Hariyadi.Meski masih melakukan penjagaan di sejumlah titik lokasi kericuhan, polisi meminta agar masyarakat dapat bersinergi menjaga keamanan dan tidak melakukan kerusuhan maupun pengrusakan dan juga pembakaran fasilitas umum. Andre Yanus | Jakarta