Paripurna DPR Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

sidang paripurna (Foto : )

Rapat paripurna DPR akhirnya sepakat tunda pengesahan RUU Pemasyarakatan. Ini dilakukan setelah rapat diskor untuk digelar lobi antara DPR dan pemerintah. Rapat paripurna DPR yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB jadi molor jadi pukul 11.47 karena anggota dewan yang hadir belum cukup kuorum. Hingga pukul 12.00 WIB, jumlah anggota DPR yang hadir baru 112 orang, atau kurang dari setengah jumlah anggota dewan yang sebanyak 560 orang.Meski demikian, pimpinan rapat Fahri Hamzah mengklaim terdapat 288 anggota dewan yang hadir. Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, ini berdasarkan data absensi dari Kesekretariatan Jenderal DPR.Sementara di ruang rapat paripurna, terlihat jelas kursi-kursi kosong, sebagai tanda ketidakhadiran anggota dewan.Namun belum lama dibuka, rapat diskors untuk dilakukan lobi terkait pembahasan RUU Pemasyarakatan. Dan hasilnya, DPR dan pemerintah setuju menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta penundaan pengesahan empat RUU, salah satunya RUU Pemasyarakatan. Tiga RUU lain yang diminta ditunda adalah RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU KUHP. Alasan Jokowi adalah untuk mendapat masukan-masukan tambahan dari masyarakat. Nugroho Dendy & Achmad Junaidi I Jakarta