Polda Jabar Tangkap Pelaku Asusila Berbaju Aparatur Sipil Negara

TSK VIDEO MESUM 1 (Foto : )

Petugas kepolisian mengamankan pelaku penyebar sekaligus penyebar video asusila menggunakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jabar, pelaku nekat menyebarkan video tak senonoh itu akibat tak ingin hubungan terlarang mereka berakhir, keduanya merupakan pasangan yang masing-masing sudah berkeluarga.Polisi berhasil mengungkap kasus foto dan video asusila yang diduga dilakukan pegawai Pemprov Jabar. Dua orang pemeran sudah diamankan namun hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka.Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan penangkapan, Kamis (19/8/2019) dilakukan terhadap seorang lelaki berinisial RI (31) dan seorang perempuan berinisial RJ."Dua-duanya sudah kami amankan. Tapi, untuk sementara RI ini yang kami tetapkan sebagai tersangka. Satu lagi (perempuan) masih saksi," kata dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/9/2019).Pengungkapan ini bermula pada laporan masyarakat berkaitan dengan distribusi konten asusila yang ditindaklanjuti oleh Tim Bantek Subdit V Siber Polda Jabar. Foto tersebut diunggah pada 14 September 2019 di akun media sosial twitter.Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku menggunakan ponsel untuk merekam aktivitas seksual di dalam mobil periode bulan Juni 2019. Adegan itu dilakukan di sebuah tempat parkir pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Purwakarta. Selang beberapa waktu, ia sengaja mengunggah video itu ke forum grup Facebook.Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu pasang seragam aparatur sipil negara (ASN), satu unit ponsel beserta micro SD, akun google drive dan mobil Toyota Twincam warna putih.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana."Ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata dia. Asep Barbara | Bandung, Jawa Barat