Aparat Polres Berau menangkap delapan pelaku penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Berau, Kalimantan Timur. Hingga kini, luas hutan dan lahan yang terbakar di Berau mencapai 100 hektare. Delapan pelaku dari 4 kasus Karhutla di Kecamatan Tabalar, Berau, Kalimantan Timur, ditangkap aparat Polres Berau dari lokasi lahan yang berbeda.Kepala Kepolisian Resort Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan para pelaku penyebab karhutla tersebut, mengelola sejumlah lahan yang luasnya bervariasi mulai dari 3-20 hektare. Terungkapnya kasus ini berawal dari citra satelit Command Center Polres Berau.“Lahan yang mereka kelola, dirintis (dengan cara menebang pohon). Kemudian kayu-kayu itu ditumpuk dan dibakar. Tetapi saat membakar kayu itu tidak diamankan. Sehingga kebakaran meluas ke mana-mana,” ungkapnya.Barang bukti yang disita petugas berupa 4 unit gergaji pohon, 6 buah parang, korek api, 2 jerigen bahan bakar minyak dan oli mesin chain saw 1 botol.Seluruh pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total 4 kasus kebakaran lahan di Berau, Kalimantan Timur, ada 8 tersangka.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.Selain itu mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar.Dan yang terakhir, para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sumber: Humas Polda Kalimantan Timur
Polres Berau Tangkap 8 Pelaku Kasus Karhutla di Kalimantan Timur
Kamis, 19 September 2019 - 11:21 WIB
Baca Juga :