Indonesia Sesalkan Pandangan PBB Soal Veronica Koman

Veronica Koman2 (Foto : )

Pemerintah Indonesia sesalkan pandangan PBB soal Veronica Koman. Disebutkan, pandangan Pelapor Khusus mengenai Veronika Koman tidak berimbang dan hanya fokus pada aspek HAM saja. Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB di Jenewa Swiss Hasan Kleib menegaskan, pandangan lima Pelapor Khusus PBB mengenai Veronika Koman tidak berimbang, tidak akurat dan hanya fokus pada aspek HAM.Dalam rilisnya, Hasan menyebut, pandangan Pelapor Khusus PBB tidak mencerminkan upaya Indonesia menjamin hak konstitusional warganya terkait menyampaikan pendapat di muka publik secara damai dan kesetaraan di hadapan hukum.Meski demikian, PTRI menyambut baik pengakuan Pelapor Khusus terhadap sejumlah upaya Indonesia menghadapi persoalan tersebut, termasuk menangani tindak rasisme dan kebijakan pembatasan internet.PTRI Jenewa telah menjelaskan secara langsung mengenai perkembangan penanganan, termasuk kebijakan pencabutan pembatasan internet seiring telah kondusifnya situasi Papua. Sebelumnya, pembatasan internet dilakukan karena untuk mencegah penyebaran pesan kebencian dan hoaks yang telah memicu kekerasan di Papua.Hasan menegaskan, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum secara damai adalah hak konstitusional dan dijamin undang-undang. Namun pada beberapa demonstrasi cenderung menimbulkan kericuhan. Aparat yang bertugas dapat mengatasi keadaan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog.

Komitmen Indonesia

Hasan, juga menegaskan pemerintah tetap berkomitmen melindungi seluruh warganya tanpa kecuali, termasuk Veronica Koman. Hak dan kewajiban Veronica dengan warga Indonesia lainnya setara di mata hukum. Ditambahkan pula, Veronica dijadikan tersangka karena telah dua kali mangkir terhadap pemanggilan penegak hukum.Sebelumnya, lima Pelapor Khusus PBB di bawah naungan Komisi Tinggi PBB untuk urusan HAM (OHCHR) mendesak Indonesia mencabut status tersangka terhadap Veronica KOman.Dalam rilisnya, Pelapor Khusus PBB ini juga khawatir dengan rencana aparat berwenang Indonesia terhadap Veronica. Seperti mencabut paspor, memblokir rekening bank Veronica dan meminta interpol mengeluarkan red notice untuk menangkapnya.