Kepala Desa Dukuh Mojo, Kecamatan Mojoagung, Jombang, akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan. Kades tersebut, diduga telah melakukan penyimpangan proyek dana desa sebesar Rp 278 juta. Karena proyek pembangunan plengsengan tidak dibangun alias fiktif. Kini tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.Kepala Desa Dukuh Mojo, Kecamatan Mojoagung, Prana Jaya, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Jombang. Prana Jaya yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa sekitar satu bulan lalu, menjalani pemeriksaan secara intensif.Dikarenaka kelelahan, setelah diperiksa sekitar empat jam, tersangka harus menjalani pemeriksaan dokter yang didatangkan penyidik. Setelah dinyatakan sehat, tersangka menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).Usai diperiksa, tersangka tidak diperkenankan pulang, melainkan digiring ke dalam mobil kejaksaan. Ternyata mobil langsung melaju menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kepala Desa ini, langsung ditahan di Lapas Jombang, Jawa Timur.Atas penahanan ini, kuasa hukum tersangka Eko Wahyudi masih akan konsultasi dengan keluarga tersangka untuk menempuh jalan praperadilan. Kuasa hukum mengakui adanya penyimpangan yang dilakukan kliennya.“iya, namun penyimpangannya tidak besar. Sebab proyek telah dikerjakan hingga hampir 80 persen.” ujar kuasa hukum tersangka, Eko Wahyudi.Sementara itu, menurut kejaksaan pencapaian proyek hanya sekitar 40 persen pengerjaan proyek setelah Kejaksaan melakukan penyelidikan. Sehingga Jaksa menetapkan Prana Jaya sebagai tersangka korupsi dana desa sebesar Rp 278 juta dari proyek plengsengan tahun 2018.“Sebab proyek tidak dikerjakan, meskipun laporannya dikerjakan,” terang Kajari Jombang, Syafiruddin.Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Umar Sanusi | Jombang, Jawa Timur
Diduga Korupsi Dana Desa Rp 278 Juta, Seorang Kepala Desa Ditahan
Selasa, 17 September 2019 - 19:48 WIB
Baca Juga :