Gagal jadi pegawa Dinas Perhubungan Laut karena dipecat, dan berusaha beraksi menjadi TNI-AL gadungan, Weilem Josep (52) warga Jl Teluk Kumai, Tanjung Perak, diringkus polisi karena menipu pengusaha sound sistem dan alat musik di Surabaya, Jawa Timur.Dalam melakukan aksinya, tersangka yang merupakan pecatan Aparatur Sipil Nagara (ASN) Dinas Perhubungan Laut (Dishubla) itu, mengaku sebagai kolonel TNI AL lengkap dengan segala atribut yang dikenakannya.Kepada polisi Weilem mengaku, seragam dan topi dinas TNI-AL dengan tiga melati itu adalah milik ayahnya.“Saya menyewa seharga Rp5 juta, lalu saya jual Rp20 juta ke Bandung, (kalau topi?) Saya tidak beli, tapi punya ayah saya, sudah pensiun,” ungkap tersangka Weilem Josep dalam gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya.Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti mengatakan, tersangka yang ditangkap di Jl Taman Simpang Surabaya ini merupakan seorang residivis.Dari catatan polisi, Weilem pernah melakukan tindak pidana dan divonis oleh pengadilan saat dirinya aktif sebagai ASN di Dishubla pada tahun 2005 lalu.“Kejadian penipuan pertama dulu tahun 2005, tapi pastinya kasus apa dan divonis berapa tahun masih kita selidiki,” terang Bima Sakti.Bima mengungkapkan, pelaku sengaja mamakai atribut TNI-AL untuk meyakinkan korbannya. Setelah menerima barang-barang sewaannya, pelaku kemudian menjual barang-barang itu ke luar kota.“Seragam ini digunakan untuk menyakinkan para korban-korban dalam menyewa dan dipercaya oleh korban. Setelah barang tersebut (sound system dan keyboard) dijual ke Bandung, kerugian ditafsir Rp90 juta,” jelas Bima Sakti.Saat ini, Unit Resmob masih melakukan pengejaran terhadap penadah yang berada di Bandung, Jawa Barat.“Kami masih melakukan pengejaran kepada penadahnya. Selain itu kami masih dalami apakah ada korban lain dengan modus yang sama,” lanjut Bima Sakti.Hasil dari uang penjualan barang tersebut, oleh pelaku digunakan untuk membeli handphone mahal, demi meyakinkan korban dalam melancarkan aksinya sehari-hari.Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp500 ribu, handphone merk Samsung Galaxy Noted 9, serta kwitansi hasil penjualan keybord dan sound system.Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang pidana pengelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Zainal Ashari | Surabaya, Jawa Timur
Pecatan Dishubla Nekad Jadi TNI-AL Gadungan Demi Tipu Puluhan Juta Rupiah
Minggu, 15 September 2019 - 16:44 WIB
Baca Juga :