42 Perusahaan Disegel, 4 Dijadiakan Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

42 Perusahaan Disegel, 4 Dijadiakan Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Foto : )

Tak padamnya kebakaran hutan dan lahan, membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas untuk meminta pertanggungjawaban para pelakunya.42 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Sumatera, disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.“Sejak Juli-Agustus kami udah melakukan upaya pengawasan dan pemantauan karhutla di beberapa lokasi yang ada di Indonesia, khususnya di Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar,” ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, di BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (14/9/2019).“Ada 42 lokasi perusahaan yang kami lakukan penyegelan dan satu milik masyarakat. Total ada 43 lokasi yang disegel KLHK,” imbuh Rasio.Rasio menyebut empat dari 42 perusahaan yang disegel adalah perusahaan asing yang berada di Kalimantan Barat, yakni, PT Hutan Ketapang Industri dari Singapura di Ketapang, PT Sime Indro Agro dari Malaysia di Sanggau. PT Sukses Karya Sawit dari Malaysia di Ketapang, dan PT Rafi Kamajaya Abadi dari Malaysia.Selain itu, Rasio juga menyebut bahwa sudah ada empat perusahaan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, sedang sisanya masih dalam proses penyidikan.“Sampai hari ini sudah ada 4 korporasi yang kami tetapkan sebagai tersangka. Korporasi PT ABP perkebunan sawit di Kalbar. PT AER perkebunan sawit di Kalbar. PT SKM perkebunan sawit di Kalbar. Korporasi yang ke empat PT KS di Kalteng,” beber Rasio.Rasio menjelaskan perusahaan-perusahaan tersebut terancam hukuman mulai dari sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.“Kita sangat serius melakukan penegakan hukum karhutla ini. Kita lakukan seluruh instrumen baik administratif, pencabutan izin dan gugatan perdata untuk ganti rugi dan biaya pemulihan, penegakan hukum pidana berkaitan dengan pidana penjara, denda dan pidana perampasan keuntungan oleh perusahan-perusahaan yang melakukan karhutla,” pungkas Rasio.